Kamis, 13 Oktober 2016

Menjawab Tuduhan Islam Membolehkan Menggauli Istri yang Telah Bercerai


 
Pada kesempatan kali ini saya hendak membahas tuduhan tentang surat Al-Ahzab ayat ke 51 yang selalu menjadi bahan kritikan para penghujat Islam. Tulisan ini saya ambil dari blog mizanuladyan dimana sang penulis mengambil sumber dari buku fiqh islam lengkap karya Sulaiman Rasyid sebagai dasar mengembangkan tulisan ini. Bunyi ayat 51 surat Al-Ahzab adalah:
۞ تُرْجِى مَن تَشَآءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِىٓ إِلَيْكَ مَن تَشَآءُ ۖ وَمَنِ ٱبْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ ءَاتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًۭا
"Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki diantara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." 
(Qs. Al-Ahzab:51)
Ayat yang saya beri warna biru adalah salah satu ayat yang di permasalahkan para penghujat Rasulullah.di mana tuduhan secara umumnya adalah bahwa Rasul dan Islam mengajarkan perzinahan dan sex bebas dengan para mantan-mantan isterinya. Berikut ini salah satu hujatan seorang non-Muslim:
 
 Alquran mengajarkan perzinahan?
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Pada ayat diatas kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa, padahal ini jelas perzinahan. Adakah muslim yang mampu membantahnya?( Stevany, user non-Muslim)

Tulisan di atas adalah salah satu tuduhan mereka. mungkin karena mereka kebiasaan berfikir dangkal,maka tak dapat memahami ayat di atas secara mendalam hukum nya.maka ayat di atas secara garis besar di tafsir kan secara sembrono oleh para penghujat islam. Secara garis besar, tafsiran-tafsiran sembrono mereka adalah:
  1. Laki-laki muslim setelah mencerai kan isteri nya bisa menikmati sex tanpa sebab kecuali mencari kenikmatan
  2. Laki-laki muslim walau telah lama cerai kan isteri nya tetap boleh having fun sex dengan mantan-mantan isteri nya.
  3. Kapan pun dan sampai kapan pun dapat menikmati sex dengan isteri-isteri nya yang telah di cerai kan
Itu lah point-point tafsiran sembrono mereka pada ayat di atas. Apakah tafsiran di atas benar? Tentu saja tidak. Berikut saya sajikan tafsir kan ayat di atas berdasarkan hukum islam yang benar:

PERTAMA:KETIKA LAKI-LAKI MUSLIM BERCERAI DENGAN ISTERI NYA,JIKA MASIH DALAM MASA IDDAH,TAK SERTA MERTA LEPAS IKATAN PERKAWINAN NYA SECARA TOTAL
Ketika cerai itu, dalam masa iddah, sang wanita yang di cerai masih sah isteri nya dan masih terikat suami-isteri secara hukum Allah pada masa iddah, tidak secara total putus ikatann perkawinan itu. Walau di sebut mantan suami dan mantan isteri,mereka belum benar-benar putus total sebagai suami dan isteri. Mereka memang bekas pasangan,tetapi selama masa iddah raj’iyyah, mereka dalam pandangan syariat masih merupakan pasangan suami dan isteri selama 3-4 bulan (yang disebut masa iddah). Dalam masa itu, sang suami masih wajib menafkahi isteri nya, memberi rumah, pakaian dan segala perlengkapan hidup. Si isteri tak boleh menerima pinangan lelaki lain pada masa itu sebab masa iddah adalah masa berpikir ulang jika menyesal dalam perceraiannya.

KEDUA:MASA IDDAH PEREMPUAN
Masa iddah perempuan yang di cerai kan suaminya sebagai contoh, jika perempuan itu hamil,maka iddah nya sampai lahir anak
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍۢ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًۭا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. 
(Qs. Ath-Thalaaq:4)Iddah perempuan yang tidak hamil adalah 4 bulan 10 hari:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka  menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
(Qs. Al-Baqarah:234)

Iddah hanya berlaku pada perempuan yang telah bersetubuh dengan suaminya dulu…sedang kan perempaun yang di cerai kan suami belum di setubuhi, tak mengharuskan ada nya iddah.

masa iddah ialah masa menanti yang wajib atas perempuan yang di cerai suaminya untuk di ketahui kandungan nya isi atau tidak.atau hikmah lain nya ialah:masa berfikir bagi suami dan isteri apakah melanjut kan pernikahan atau tidak.maka itu,dalam masa iddah,walau sudah bercerai,hubungan mereka masih lah suami isteri.

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru` . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti(IDDAH) itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.  Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
 (Qs. Al-Baqarah:228)
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
(Qs. Ath-Thalaaq:2) 
 
 
KETIGA:BERHUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH ADALAH TANDA RUJUK KEMBALI SEBAGAI SUAMI-ISTERI
Dalam islam,ketika suami mencerai kan isteri nya maka isteri masuk ke dalam masa iddah,masa menunggu dan berfikir ulang untuk rujuk.maka dari itu pada masa iddah ini Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain.sebab suami atau pun isteri masih di perkenan kan untuk kembali lagi jika menyesal.suami dan isteri yang telah bercerai dalam masa iddah,boleh kah rujuk dengan cara menggauli?dalam hal ini ada 2 pendapat:

1) RUJUK SEPERTI ITU TAK SAH= Imam syafi’iy yang berpendapat demikian.sebab surat Thalaq ayat 2 rujuk mesti di persaksikan oleh para saksi.rujuk dengan campur tentu tak dapat di saksikan orang lain.seperti Firman Allah:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.  
(Qs. Ath-Thalaaq:2)
 
 Maka dari itu,jika seorang suami pada masa iddah isteri yang di cerai belum habis,maka tak boleh mencampuri isteri nya langsung.rujuk nya harus di persaksikan dulu para saksi yang adil,baru boleh campur sebagai pengesahan rujuk.tak perlu mengulang nikah dan tak perlu dengan mahar yang baru,sebab pada masa iddah,mereka masih sebagai suami isteri,belum putus total.

2) RUJUK SEPERTI ITU SAH/BOLEH= Yakni rujuk dengan cara suami mendatangi isteri nya yang di Thalaq Raj’iy(Thalaq 1 dan 2) ,lalu si suami mengajak campur dengan niat rujuk,sedang masa iddah isteri belum habis.percampuran sama-sama ridha itu tanda rujuk dan mengembalikan pernikahan yang semula.mereka beralasan dengan firman Allah:

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`  Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Qs. Al-Baqarah:228)

Menurut kubu ini,persaksian rujuk bukan wajib, cuma sunat. mencampuri isteri yang dalam iddah raj’iyyah adalah halal bagi suami yang mencerai kan.menurut pendapat Abu hanifah dasar nya karena dalam ayat itu ia masih di sebut suami(perhatikan ayat yang saya bold merah) Nah, penjelasan di atas untuk menjawab fitnahan para penghujat islam bahwa islam membolehkan gagahi, zina, menikmati sex dengan mantan isteri-isteri yang telah di cerai campur. tanda rujuk ini hanya boleh dalam Thalaq Raj’iy(1 dan 2 ), dan hanya boleh pada masa iddah.jika masa iddah telah habis, maka haram suaminya yang dulu itu mencampuri mantan isteri nya,sudah tidak halal. Jika suami ingin kembali dengan isteri nya,harus ada akad nikah baru dan mahar baru.

Jika di cerai hidup suaminya, iddah nya tiga kali suci (2:228), jika di cerai sedang tidak haidh,iddah nya tiga bulan(surat Thalaq ayat 4 ). selama itulah, selama masa iddah itu suami bisa melakukan rujuk pada isteri.baik lewat perkataan maupun sepakat campur.

KE-EMPAT:LEWAT MASA IDDAH,RUJUK DENGAN HUBUNGAN INTIM SUDAH TAK DI PERBOLEH KAN LAGI,SEBAB WANITA ITU SUDAH BUKAN ISTERI NYA LAGI,DAN JADI PEREMPUAN ASING
sebagai contoh masa iddah perempuan yang tidak hamil,sudah genap 4 bulan 10 hari iddah nya, maka hubungan suami dan isteri menjadi putus total.tidak boleh melakukan rujuk dengan cara campur, sebab mereka bukan suami isteri lagi.jika ingin rujuk,maka harus ada akad nikah baru dan mahar baru. maka salah jika penghujat islam berkata bahwa islam mengajarkan free sex dengan para mantan isteri nya.mereka fikir para pria muslim jika telah mencerai kan isteri nya maka mantan suami bisa menggauli mantan isteri nya tampa batas waktu,mau ketemu setelah satu tahun kemudian, maka langsung di gauli, begitu pikiran mereka. tuduhan itu karena penghujat islam tak mengerti hukum pernikahan islam.mereka tak mengerti bahwa jika muslimah di cerai, tak lantas ikatan pernikahan nya lepas total,mereka tetap sebagai suami dan isteri dalam masa iddah.masa itu kedua belah pihak boleh berfikir ulang untukm kembali jika menyesal bercerai. KELIMA:CAMPUR SETELAH THALAQ RAJ’IY TIDAK SEBURUK FIKIRAN PENGHUJAT ISLAM
Yakni pikiran buruk mereka ialah:selesai di cerai, suami bisa kapan pun menyetubuhi mantan isteri nya,kapan pun,dan sampai kapan pun,walau telah berbulan-bulan bercerai.berarti(masih menurut penghujat),islam ajar kan zinah dan pergaulan bebas dengan mantan isteri.kesimpulan seperti itu tentu salah.yang benar adalah:kebolehan campur itu sebagai tanda mengembalikan ke pernikahan semula(Rujuk). itu pun terbatas dalam masa iddah saja, lewat itu haram, sebab mereka bukan suami dan isteri lagi(putus pernikahan total). jadi tak ada ajaran having fun sex dan zinah dengan mantan-mantan isteri dalam islam.campur setelah Thalaq Raj’iy bukan tampa tujuan dan batas waktu.tujuan nya mengembalikan pernikahan semula, bukan untuk pesta sex tampa tujuan.semua itu dengan tujuan mulia,mengembalikan pernikahan semula.

KE ENAM:SELAMA MASA IDDAH RAJ’IYYAH,WANITA YANG DI THALAQ MASIH DI TANGGUNG HIDUP NYA OLEH SUAMI NYA.
Yakni jika isteri nya bukan termasuk isteri yang Nusyuz, selama iddah raj’iyah, masih berhak di nafkahi suami nya.seperti rumah,pakaian dan segala keperluan hidup lain nya.Rasul bersabda pada Fatimah binti qais:

Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suami nya itu apabila bekas suami nya itu berhak rujuk kepada nya.(Hr Ahmad dan Nasai)

Maksud bekas suami adalah hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq raj’iy. Namun tidak secara total.pada hakikat nya mereka masih sebagai suami dan isteri pada masa iddah,secara hakiki.pada masa Iddah raj’iyah inilah suami masih wajib memberi rumah,nafkah dan berbagai keperluan hidup lain nya.selama masa iddah itu juga,suami bisa melakukan rujuk dengan perkataan atau campur tampa nikah ulang/akad baru dan mahar baru.pendapat yang paling tepat adalah pendapat IMAM SYAFI’IY, bahwa rujuk mesti ada 2 orang saksi dulu, baru boleh campur.maka pernikahan nya kembali seperti sedia kala.

KETUJUH:SUAMI CAMPUR PADA MASA IDDAH RAJ’IYYAH DENGAN MAKSUD MENIKMATI HUBUNGAN SEX BELAKA?
padahal campur pada masa iddah raj’iyah itu di perbolehkan sebagai tanda rujuk kembali,bukan sekedar menikmati sex tampa niat mengekal kan pernikahan kembali.maka itu saya setuju dengan pendapat imam syafi’iy bahwa rujuk mest ada saksi,agar suami di awas-awasi para saksi dalam kejujuran rujuknya. dan pendapat Syafiiy itu Alkitabiyah (sesuai surat dalam quran, surat At-Thalaq ayat 4 ). berikut pendapat-pendapat imama mazhab rujuk dengan perbuatan campur dalam masa iddah:

1)HANAFI DAN HAMBALI=bila suami jatuh kan Thalaq raj’iy,perceraian belum menghapus seluruh akibat thalaq,kecuali iddah isteri nya telah habis.jimak pada masa itu adalah tanda rujuk.

2)MALIKI=Jika perbuatan campur itu di awali dengan niat,maka berarti rujuk

3)SYAFI’IY=suami tidak boleh berjimak dengan isteri nya yang sedang iddah,dan perbuatan itu bukan pertanda rujuk.menurut ulama-ulama syafi’iy, rujuk harus dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan…..saya cendrung mengatakan bahwa pendapat syafi’iy lebih masuk akal. yakni rujuk mesti ada saksi(sesuai dengan dalil quran), dan pernyataan suami yang jelas, baru boleh berjimak, tampa akad nikah baru dan mahar baru.

KEDELAPAN:APA HIKMAH RUJUK PADA MASA IDDAH RAJ’IYAH TAK PERLU PERBAHARUI AKAD NIKAH BARU DAN MAHAR BARU?
Para penghujat islam yang tak mengerti hukum islam soal pernikahan memandang secara kasar bahwa suami yang menggauli isteri yang telah di cerai adalah ZINAH….tampa memahami duduk persoalan hukum nya.padahal dalam hukum islam,setelah seorang suami mencerai isterinya dalam Thalaq raj’iy,maka mereka belum putus total,mereka masih sebagai suami dan isteri secara hakiki nya.batas waktu nya iddah sebagai contoh 4 bulan 10 hari(2:234)..pada masa itu mereka masih sebagai suami dan isteri, belum putus secara total.suami masih wajib memberi rumah, pakaian, nafkah, dan berbagai keperluan hidup walau sudah pisah rumah.dan masih saling mewarisi.pada masa itu sang isteri di haram kan menerima pinangan orang lain.sebab pada masa iddah ia masih milik suami nya walau sudah pisah ranjang atau pisah rumah setelah Thalaq raj’iy. jika setelah 2 bulan cerai misal nya,suami dan isteri menyesal telah bercerai dan niat kembali,maka mereka bisa kembali tampa menikah ulang dan mahar baru..cukup niat rujuk, saksi dan ucapan kesungguhan suami untuk rujuk, maka suami sudah bisa menggauli isteri nya itu, maka pernikahan mereka kembali. kita lihat hikmah nya,betapa bijak nya hukum pernikahan islam,tidak membebani umat nya.jika setelah cerai tak ada iddah,tak ada pikir ulang,maka betapa berat nya suami dan isteri yang menyesal telah bercerai jika ingin kembali dengan akad nikah baru dan mahar baru,apalagi jika di barengi cara-cara adat yang mahal dalam nikah dan mahar.maka itu islam memberi jangka sekitar 3 sampai 4 bulan untuk kembali pada isteri atau suami nya tampa nikah baru dan mahar baru.peluang emas itu hanya 3 hingga 4 bulan,lewat masa itu bukan suami dan isteri lagi,harus perbaharui nikah dan mahar baru maka masa berfikir ulang setelah bercerai selama 3 hingga 4 bulan yang di sebut masa iddah adalah tanda sangat bijaksananya hukum pernikahan dan perceraian dalam islam.

KESEMBILAN:MAKA,TAK BENAR SURAT AL-AHZAB AYAT 51 QURAN DAN RASULULLAH MENGAJAR KAN PERZINAHAN DENGAN MANTAN ISTERI
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu.
Maka tak benar tuduhan penghujat islam bahwa ayat di atas mengajar kan lelaki muslim tak berdosa menyetubuhi mantan isteri nya kapan pun walau telah bercerai selama 5 bulan,1 tahun,dst.ayat itu menyatakan bahwa tidak dosa lelaki muslim yang telah Thalaq raj’iy isteri nya untuk melakukan rujuk dengan cara campur/bergaul selama masih masa iddah.asal kan rujuk nya itu di saksikan dengan saksi, dengan niat dan ucapan yang jelas,baru boleh menggauli. jadi ayat di atas sama sekali tak mengajarkan perzinahan dengan mantan isteri. SETELAH THALAQ RAJ’IY, dalam hukum Allah,mereka selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan (masa iddah), mereka masih lah suami dan isteri.maka rujuk dengan perkataan,saksi dan kemudian bersetubuh tampa akad baru dan mahar baru bukan lah zinah,sebab mereka pada masa iddah masih ber status sebagai suami dan isteri menurut hukum Allah,meski suami telah menjatuh kan Thalaq raj’iyah nya.jika para penghujat islam berfikir sedikit bijak,mereka tentu akan kagum akan keluwesan dan kebijakan hukum perceraian dalam hukum islam ini.menurut MMI(majelis mujahidin indonesia),terjemahan Depag di atas adalah salah.erjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu

Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.

Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.(Sumber).
saya (penulis) mengatakan:terlepas dari polemik di atas,surat Al-ahzab ayat 51 tidak lah di tafsir kan sebagai seorang lelaki muslim menggauli isteti yang telah di cerai kapan pun.maksud ayat di atas adalah siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggauli nya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai,maka tidak dosa bagi kamu,maksud nya adalah menggauli setelah rujuk pada masa iddah raj’iyyah.setelah mengatakan dengan jelas mau rujuk pada isteri, disaksikan para saksi,maka rujuk menjadi sah tampa akad nikah baru dan mahar baru selama masih masa iddah raj’iyyah nya belum habis.

JUSTRU DALAM BIBLE LAH ZINA ITU HALAL
Hosea 4:14Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun mereka berzinah, atau menantu-menantumu perempuan, sekalipun mereka bersundal; sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh.

Ayat di atas sangat lah ngawur.jika kristen tak mau di tuduh kitab nya mengajar kan perzinahan,maka hendak nya mereka jika membaca quran ayat yang pelik mereka jabar kan seperti surat Al-ahzab ayat 51 di atas,tak keburu menuduh ayat itu mengajar kan perzinahan dengan mantan isteri,tampa menelaah lebih lanjut kebijaksanaan dalam ayat itu.begitu juga pada ayat di atas,jelas-jelas dalam hosea tuhan tak menghukum para pezinah..bahkan sekalipun mereka bersundal,tuhan tidak menghukum mereka.
 
Referensi: www.lampuislam.org 

Kenapa Allah Menyebut diri-Nya "Kami" dalam Al-Qur'an?

 

Di dalam Al-Qur'an, Allah menggunakan kata "Kami" dan "Aku" sebagai kata ganti orang pertama yang mengacu kepada Allah sendiri. Mungkin kita bertanya-tanya, atau mungkin kita pernah mendengar orang mempertanyakan, "Mengapa Allah menggunakan kata 'Kami' yang berarti jamak atau lebih dari satu?", bahkan mungkin ada yang mengatakan "berarti itu menunjukkan Allah lebih dari satu".

Jawaban yang paling populer adalah, "Ketika Allah menggunakan kata 'Kami', itu berarti pada saat itu Allah melibatkan pihak lain, contohnya melibatkan malaikat Jibril. Dan jika menggunakan kata 'Aku' berarti dalam aktivitasnya merupakan hak prerogatif Allah".
Akan tetapi, bagaimana dengan surah Al-Baqarah ayat 34 yang berbunyi : "dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat ..." atau di surah Al-Baqarah ayat 52 yang mengatakan : "Kemudian sesudah itu Kami maafkan kesalahanmu, agar kamu bersyukur". Apakah "Kami" disini berarti Allah dan malaikat Jibril? Apakah malakat Jibril "berfirman"? atau apakah malaikat Jibril "memaafkan"? Kalau bukan, Allah dengan siapakah "Kami" dalam konteks ayat-ayat ini? Atau mengapa terkadang Allah menggunakan kata "Ayaatiina (ayat-ayat Kami)" dan terkadang pula Ayaati (Ayat-ayat Ku)"?
Melihat kembali kepada sejarah, sepatutnya kita bertanya, "Apakah ada riwayat yang menceritakan bahwa ada mempertanyakan mengapa Allah mengunakan kata 'Kami', seperti ketika Allah mengatakan Ayaatina (ayat-ayat Kami), bukannya ayaati (Ayat-ayat Ku)?". Penulis sendiri belum menemukan ada riwayat sahih yang menceritakan demikian. Di jaman Rasulullah memang para sahabat memegang prinsip sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat), akan tetapi bukan berarti mereka tidak pernah bertanya. Sangat banyak riwayat hadis yang menceritakan bagaimana sahabat mempertanyakan atau meminta penjelasan mengenai sesuatu.
Jadi, mengapa tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa sahabat mempertanyakan mengapa Allah menggunakan kata "Kami" yang berarti jamak? Sedangkan hal ini berhubungan dengan akidah tauhid yang diperjuangkan oleh Rasulullah, sebagaimana yang diperjuangkan nabi-nabi terdahulu, bahwa Allah itu Ahad, satu, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Jika ada seseorang mengatakan "Tuhan itu satu, hanya ada satu Tuhan" kepada sekelompok masyarakat yang memiliki banyak Tuhan, kemudian dia mengemukakan ayat dimana ayat tersebut menggunakan kata "Kami" yang mengacu kepada Tuhan, tidakkah hal tersebut akan menjadi pertanyaan baik bagi pengikutnya saat itu maupun bagi orang-orang yang tidak mau mengikutinya? "Kau mengatakan Tuhan itu satu, tapi kau bilang pada saat Tuhan berkata, Dia menggunakan kata Kami..."
Jawabannya, karena tidak ada satupun orang pada masa Rasulullah yang menganggap "Kami" yang mengacu kepada Allah di dalam Al-Qur'an sebagai sesuatu yang jamak. Di beberapa bahasa di dunia, khususnya bahasa semit dan turunannya (misalnya Ibrani, Arab, dan Urdu) adalah biasa menggunakan bentuk jamak untuk mengacu kepada sesuatu yang tunggal, sebagai bentuk penghargaan, penghormatan atau pengagungan.
Contohnya, di dalam Bibel kitab "Kejadian (bereshit)" yang merupakan kitab pertama dalam Bibel (salah satu dari lima kitab yang dianggap sebagai Torah atau Taurat) yang merupakan kitab suci orang-orang Yahudi dan Kristen, ayat pertama pasal kesatu nya berbunyi "Bereshit bara Elohim et hashamayim ve'et ha'arets (Pada mulanya Allah menciptakan langit dan bumi). Dalam bahasa ibrani untuk menandakan bentuk jamak, ditambahkan kata "-im" di belakang kata benda. Bahasa ibrani untuk "Tuhan" adalah "Eloh" atau "Elah". Elohim berarti "banyak tuhan". Tetapi tanyakan kepada setiap orang Yahudi, apakah "Elohim" berarti "banyak tuhan"? Tentu saja mereka akan menjawab "Tidak". Tidak ada satupun Bibel dari ribuan terjemahan di seluruh dunia yang menterjemahkan Elohim sebagai "Tuhan-Tuhan" atau "Gods".
Atau ketika di ayat ke-26 pasal kesatu kitab kejadian yang mengatakan "Vayomer Elohim [jamak] na'aseh [jamak] adam betsalmenu [jamak]... (Tuhan berfirman, "Marilah Kita membuat (na'aseh) manusia (adam) menurut gambar Kita (betsalmenu) ...). Tanyakan ke setiap orang Yahudi apakah ayat ke 26 pasal kesatu kitab kejadian ini menyatakan bahwa Tuhan itu lebih dari satu? Dengan tegas mereka akan mengatakan "tidak" (Kita mungkin akan memperoleh jawaban yang berbeda jika yang kita tanya adalah orang Kristen, akan tetapi tentu saja Perjanjian Lama hadir dan tumbuh dalam bahasa dan tradisi Yahudi, jauh sebelum Kristen muncul)
Mengapa? padahal kesemuanya menggunakan bentuk jamak. Jawabannya, karena itu merupakan bentuk pengagungan, pemuliaan Tuhan kepada diri-Nya. Sudah suatu hal yang lazim dalam bahasa Ibrani maupun Arab untuk menggunakan sesuatu yang jamak pada bentuk tunggal untuk menghormati bentuk tunggal tersebut. Dalam bahasa Inggris, ini disebut dengan "Majestic Plural", "The royal 'We'", atau "editorial we"
Dijabarkan di dalam wikipedia mengenai definisi "Majestic Plural" : The majestic plural (pluralis maiestatis/majestatis in Latin, literally, "the plural of majesty," maiestatis being in the genitive case), is the use of a plural pronoun to refer to a single person holding a high office, such as a monarch, bishop, or pope. (http://en.wikipedia.org/wiki/Majestic_plural). Hal senada juga dapat dilihat di http://wordsmith.org/words/nosism.html ataupun kamus-kamus online maupun offline lainnya
Jadi, penggunaan kata "Kami" dalam Al-Qur'an tidaklah berarti bahwa Allah itu lebih dari satu, akan tetapi lebih kepada bentuk bahasa. Di Indonesia, dimana Majestic Plural ini tidak (atau jarang) digunakan, hal ini wajar menjadi pertanyaan, akan tetapi kita harus kembalikan kepada bahasa aslinya. Apalagi dalam bahasa Al-Qur'an, penggunaan "Kami" sebagai kata ganti Allah adalah tidak langsung sebagai subjek, akan tetapi sebagai penambahan partikel bentuk plural orang pertama. Contohnya : ketika Allah berkata "Kami berfirman", bahasa arabnya adalah "Qulnaa" yang secara harfiah berarti "berkata kami" dan tidak dihitung sebagai dua kata, akan tetapi satu kata kerja (bentuk tunggalnya adalah "Qultu"). Struktur seperti ini tidak sama dengan yang ada di Indonesia, dan di masyarakat Timur Tengah, struktur seperti ini sering dimanfaatkan sebagai Majestic Plural.
Jadi, mengapa Allah kadang-kadang menggunakan kata "Kami" kadang-kadang menggunakan kata "Aku"?
Ketika Allah menggunakan kata "Kami", pada saat itu Allah sedang menunjukkan kebesaran, keagungan, dan kemahaan-Nya. Sehingga kata-kata "Kami" banyak digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan seperti penciptaan alam semesta, atau ketika Allah mengatakan mengenai ayat-ayat (tanda-tanda)-Nya yg berada di alam. Atau ketika Allah mengatakan "Kami maafkan", saat itu Allah sedang mengagungkan Diri-Nya sebagai Maha Pemaaf.
Sedangkan ketika Allah menggunakan kata "Aku", Allah sedang menegaskan ketunggalan-Nya, hanya Dia, keunikan-Nya. Jadi ketika Allah mengatakan "ayaati (ayat-ayat-Ku) di beberapa tempat dalam Al-Qur'an, bukannya "ayaatiina (ayat-ayat Kami)" sebagaimana yang digunakan di banyak tempat yg lainnya dalam Al-Qur'an, Allah ingin menegaskan bahwa semua tanda-tanda, semua ayat-ayat itu adalah milik-Nya semata. Juga ketika mengisahkan mengenai kutipan percakapan Allah dengan nabi-nabi terdahulu seperti Musa as dan Ibrahim as, kata "Aku" juga banyak digunakan.
Wallahu a'lam
Referensi: www.lampuislam.org 

Rabu, 12 Oktober 2016

Kenapa Hanya Boleh Memilih Islam Sedangkan Semua Agama Mengajarkan Kebaikan?

 

Pertanyaan
Semua agama pada dasarnya mengajarkan pengikutnya untuk melakukan perbuatan baik. Kalau begitu, kenapa seseorang hanya boleh mengikuti Islam? Bisakah dia memilih salah satu agama selain Islam?
Jawaban
1. Perbedaan utama antara Islam dengan agama-agama lain
Semua agama pada dasarnya menasihati umat manusia untuk melakukan kebaikan dan menghindari keburukan. Tapi Islam lebih daripada itu. Islam menuntun kita menuju kebaikan melalui cara-cara praktis dalam kehidupan sehari-hari dan menghilangkan kejahatan, baik dalam tingkat individu maupun kolektif. Islam memperhitungkan sifat manusia dan kompleksnya kehidupan dalam bermasyarakat. Islam adalah petunjuk dari Sang Pencipta sendiri. Oleh karena itu, Islam disebut juga sebagai Dinul Fitrah (agama alami dari manusia).

2. Contoh: Islam memerintahkan kita untuk tidak mencuri dan juga mengatur metode untuk menghapuskan pencurian
 
  
a. Islam mengatur metode untuk menghapuskan pencurian
Semua agama mengajarkan bahwa pencurian merupakan perbuatan jahat. Islam mengajarkan hal yang sama. Jadi apa perbedaan antara Islam dengan agama-agama lainnya? Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa Islam, selain mengajarkan bahwa mencuri itu perbuatan jahat, juga memberikan solusi praktis untuk menciptakan struktur sosial sehingga orang-orang tidak akan mencuri.
b. Islam mengatur Zakat
Islam mengatur sistem Zakat (sedekah tahunan yang sifatnya wajib). Hukum Islam menetapkan bahwa setiap orang yang memiliki tabungan yang melebihi tingkat nisab, yaitu lebih dari 85 gram emas, harus memberikan 2,5% dari tabungannya setiap tahunnya. Jika setiap orang kaya di dunia memberikan Zakat setiap tahunnya, kemiskinan dapat diberantas dari dunia ini. Tidak ada seorang manusia pun yang akan mati kelaparan.
 
 
c. Memotong tangan sebagai hukuman untuk pencurian
Islam menetapkan untuk menghukum seorang pencuri dengan memotong tangannya. Al-Qur’an berfirman dalam Surat Maidah:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Qs. 5:38]
Para non-Muslim mungkin mengatakan, "Memotong tangan seseorang di zaman modern seperti sekarang?! Islam adalah agama barbar dan kejam!"
d. Hasil yang dicapai ketika Syariah Islam Diterapkan
Amerika dianggap sebagai salah satu negara paling maju di dunia. Sayangnya Amerika juga merupakan salah satu negara dengan kejahatan, pencurian, dan perampokan paling tinggi di dunia. Misalkan syariah Islam diterapkan di Amerika, yaitu setiap orang kaya disana memberikan Zakat (menyedekahkan sebesar 2.5% dari tabungannya apabila sudah mencapai 85 gram emas setiap tahun hijriah), dan setiap pencuri yang tertangkap dihukum dengan memotong tangannya. Apabila ini diterapkan, apakah tingkat pencurian dan perampokan di Amerika akan semakin meningkat, tetap sama, atau malah menurun? Tentu saja akan menurun. Apalagi adanya hukuman yang tegas (potong tangan) akan mencegah orang-orang untuk berniat mencuri.
Saya setuju bahwa jumlah pencurian yang terjadi di dunia saat ini begitu luar biasa sehingga jika Anda memotong tangan semua pencuri, akan ada puluhan ribu orang yang tangannya dipotong. Intinya disini adalah ketika Anda menerapkan hukum ini, tingkat pencurian akan segera menurun. Orang yang berniat mencuri akan berpikir ulang karena takut tangannya dipotong. Membayangkan hukuman itu saja sudah
cukup untuk mencegah sebagian besar pencurian. Hampir tidak akan ada orang yang berani mencuri. Oleh karena itu, hanya akan ada beberapa orang yang tangannya dipotong, tapi jutaan orang lainnya akan hidup damai tanpa takut mengalami pencurian. Dengan demikian, Syariah Islam bersifat praktis dan menuai hasil.
3. Contoh: Islam melarang penganiayaan dan pemerkosaan terhadap wanita. Islam memerintahkan agar wanita mengenakan hijab dan mengatur hukuman mati bagi para pemerkosa.
a. Islam mempunyai metode untuk menghilangkan penganiayaan dan pemerkosaan
Semua agama menyatakan bahwa penganiayaan dan pemerkosaan perempuan adalah dosa besar. Islam mengajarkan hal yang sama. Lalu apa perbedaan antara Islam dan agama-agama lainnya? Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan untuk menghormati perempuan, dan mengajarkan bahwa penganiayaan dan pemerkosaan adalah kejahatan berat, tetapi juga memberikan panduan yang jelas agar masyarakat dapat menghilangkan kejahatan tersebut.
b. Hijab untuk pria
Islam memiliki sistem hijab. Al-Qur’an pertama-tama berfirman tentang hijab untuk pria dan kemudian untuk wanita. Hijab untuk pria disebutkan dalam ayat berikut:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [Qs. 24:30]
 
Saat seorang pria memandang wanita, dan jika ada pikiran yang kotor atau tidak sopan merasuki pikirannya, ia harus menurunkan pandangannya dengan tidak memandang wanita tersebut.
c. Hijab bagi wanita
Hijab bagi wanita disebutkan dalam ayat berikut:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka.... " [Qs. 24:31]
Hijab bagi seorang wanita adalah seluruh tubuhnya harus ditutupi. Satu-satunya bagian yang boleh ditampakkan adalah wajah dan tangannya sampai ke pergelangan tangan. Jika mereka ingin menutupnya juga, mereka boleh melakukannya. Bahkan beberapa ulama Islam mengatakan bahwa wajah juga harus ditutupi.
d. Hijab mencegah pelecehan seksual
Alasan mengapa Allah telah menetapkan hijab untuk perempuan diberikan dalam Al Qur'an Surat Al-Ahzab:
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Qs. 33:59]
 
Al-Qur'an berfirman bahwa Hijab telah ditetapkan untuk wanita sehingga mereka dipandang sebagai wanita yang santun. Hal ini akan mencegah mereka dari pelecehan seksual.
e. Sepasang saudara kembar
Misalkan dua orang wanita yang kembar dan sama-sama cantik berjalan di keramaian kota. Yang satu memakai hijab Islam, yaitu tubuh lengkap ditutupi kecuali wajah dan tangan sampai ke pergelangan tangan, dan saudara kembarnya mengenakan rok atau celana pendek mini. Di sudut jalan ada sekumpulan preman yang menunggu kesempatan untuk menggoda seorang gadis. Siapa yang akan mereka goda? Apakah gadis yang memakai hijab Islam atau gadis yang mengenakan rok atau celana pendek mini? Pakaian yang mengekspos bagian tubuh adalah godaan tak langsung kepada lawan jenis untuk melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Al Qur'an berfirman bahwa hijab mencegah perempuan dari gangguan lawan jenis.
f. Hukuman mati bagi pemerkosa
Syari'at Islam menetapkan hukuman mati bagi pemerkosa. Para non-Muslim mungkin ketakutan melihat hukuman yang sangat tegas di zaman modern seperti sekarang. Banyak di antara mereka yang menuduh Islam sebagai agama kejam dan biadab. Saya telah mengajukan pertanyaan berikut ini kepada ratusan non-Muslim: Misalkan (amit-amit), seseorang memperkosa istri Anda, ibu, atau saudara perempuan Anda, dan Andalah hakimnya. Pemerkosa itu dibawa ke hadapan Anda. Apa hukuman yang akan Anda berikan padanya? Mereka semua mengatakan, "kami akan membunuhnya." Sebagian lagi bahkan mengatakan, "kami akan menyiksanya sampai mati." Jika istri atau ibu Anda diperkosa, Anda ingin pemerkosa itu dihukum mati. Tapi jika istri atau ibu orang lain yang diperkosa, Anda mengatakan bahwa hukuman mati adalah hukum barbar. Mengapa anda memakai standar ganda disini? 

 
 
g. Amerika Serikat adalah negara dengan salah satu tingkat pemerkosaan tertinggi
Amerika Serikat dianggap sebagai salah satu negara paling maju di dunia. Sebuah laporan FBI pada tahun 1990 mengatakan bahwa 102.555 kasus perkosaan telah tercatat. Lebih lanjut, FBI mengatakan bahwa hanya 16% dari semua kasus perkosaan yang berhasil dicatat. Dengan demikian, untuk mengetahui jumlah sebenarnya dari perkosaan yang terjadi pada tahun 1990, angka yang berhasil dicatat harus dikalikan dengan 6,25. Dengan demikian, terdapat total 640.968 kasus perkosaan yang terjadi pada tahun 1990. Jika angka tersebut dibagi dengan 365 sebagai jumlah hari dalam satu tahun, kita mendapatkan rata-rata 1.756 insiden pemerkosaan setiap harinya.
Kemudian laporan lain mengatakan bahwa rata-rata terjadi 1.900 kasus perkosaan di Amerika Serikat setiap harinya. Menurut National Crime Victimization Survey Bureau of Justice Statistics (Departemen Hukum Amerika), pada tahun 1996 saja telah tercatat 307.000 kasus pemerkosaan. Hanya 31% yang berhasil dicatat dari kejadian pemerkosaan yang sebenarnya. Dengan demikian, 307.000 x 3.226 = 990.322 pemerkosaan terjadi pada tahun 1996. Artinya, rata-rata 2.713 kasus pemerkosaan terjadi setiap harinya di Amerika pada tahun 1996. Setiap 32 detik, satu pemerkosaan berlangsung di Amerika. Mungkin pemerkosa di Amerika menjadi lebih berani. Laporan FBI tahun 1990 terus berlanjut dan mengatakan bahwa dari kasus pemerkosaan yang dilaporkan, hanya 10% dari pemerkosa yang berhasil ditangkap, yang artinya hanya 1,6% dari pemerkosaan yang sebenarnya terjadi. Dari mereka yang ditangkap, 50% dibebaskan sebelum sampai ke sidang. Ini berarti hanya 0,8% dari pemerkosa sampai ke pengadilan. Dengan kata lain, jika seseorang melakukan 125 kasus pemerkosaan, kemungkinan ia hanya akan mendapatkan hukuman sebanyak satu kali. Dengan begitu, banyak pemerkosa yang menganggap kemungkinan mereka mendapatkan hukuman sangat kecil. Dan laporan mengatakan bahwa dari orang-orang yang menghadapi sidang, 50% dari mereka menerima hukuman penjara kurang dari satu tahun, meskipun hukum Amerika mengatakan pemerkosaan mendapat ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hakim bersikap lunak kepada seorang yang baru pertama kali melakukan pemerkosaan. Bayangkanlah! Seseorang melakukan 125 pemerkosaan dan kemungkinan dia hanya mendapatkan sekali hukuman, dan dengan peluang sebesar 50%, hakim akan memberikan kelonggaran dengan hukuman kurang dari setahun!
h. Hasil yang dicapai ketika Syariah Islam Diterapkan
Misalkan syariah Islam diterapkan di Amerika. Setiap kali seorang pria memandang wanita dan ada pikiran kotor atau tidak sopan yang terlintas di benaknya, ia menurunkan pandangannya. Setiap wanita memakai hijab Islam, yaitu seluruh tubuhnya ditutupi kecuali wajah dan tangan sampai dengan pergelangan tangan. Dan jika ada orang yang berani melakukan pemerkosaan, dia akan mendapat hukuman mati. Pertanyaannya adalah, akankah tingkat pemerkosaan di Amerika meningkat, tetap sama, atau malah menurun? Tentu akan menurun. Syariah Islam dengan demikian telah berhasil.
4. Islam memiliki solusi praktis untuk Permasalahan umat manusia
Islam adalah jalan hidup terbaik karena ajarannya bukanlah doktrin belaka melainkan merupakan solusi praktis untuk permasalahan dalam kehidupan manusia. Islam menuai hasil, baik di tingkat individu maupun kolektif. Islam adalah jalan terbaik dalam hidup karena bersifat praktis dan universal, yaitu tidak terbatas hanya pada kelompok, etnis, atau bangsa tertentu saja.
Sumber: irf.net
Referensi: www.lampuislam.org 
 

Ponsel Berisi Al-Qur'an, Boleh di Bawa Masuk Ke Kamar Mandi?

Diperbolehkan membawa ponsel berisi al-Qur'an kedalam WC 

Intermezzo fikih oleh Syeikh Abdullah al-Mutlaq hafidzahullah.
Di salah satu acara tv, seseorang bertanya kepada beliau:

X: Wahai syeikh, saya membawa ponsel yang didalamnya tersimpan aplikasi al-Qur'an sedangkan saya ingin masuk ke WC. Apakah hal ini diperbolehkan?
Y: Tentu saja boleh.
X: Tapi ponsel saya di dalamnya berisi al-Qur'an syeikh?
Y : Tidak mengapa saudaraku, karena al-Qur'annya tersimpan dalam memori ponsel.
X : (ngotot) Syeikh, ini al-Qur'an boleh masuk WC beneran?
Y: Apakah saudara menghafal al-Qur'an?
X: Tentu, saya hafal banyak.
Y: Kalau begitu, jika Anda ingin masuk WC, tinggalkan otak Anda diluar dulu.

Keterangan:
X= Penanya
Y= Syeikh

Referensi: www.lampuislam.org
Facebook Page: www.facebook.com/riska.pratama.ardi