Tanya:
Afwan, mau tanya. Bagaimana hukumnya memajang dan mengoleksi boneka hewan-hewan terlebih yang berbentuk anjing dan babi.
Jawab:
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk/bergambar hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua:
- Bentuknya hanya mengandung keserupaan dengan makhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti ini Insya Allah tidak masalah.
- Memiliki bentuk yang sama dengan makhluk bernyawa, terkadang pada sebagian mainan itu memiliki gerakan dan suara. Hal yang seperti ini sebaiknya ditinggalkan karena masuk ke dalam keumuman hadits-hadits yang melarang gambar makhluk bernyawa.
Sumber: http://dzulqarnain.net/hukum-memajang-boneka-hewan.html
Page Facebook: www.facebook.com/riska.pratama.ardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar