Rabu, 20 Januari 2016

Bagaimana Hukum Memajang Boneka Berbentuk Hewan?




Tanya:
Afwan, mau tanya. Bagaimana hukumnya memajang dan mengoleksi boneka hewan-hewan terlebih yang berbentuk anjing dan babi.
Jawab:
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk/bergambar hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua:
  1. Bentuknya hanya mengandung keserupaan dengan makhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti ini Insya Allah tidak masalah.
  2. Memiliki bentuk yang sama dengan makhluk bernyawa, terkadang pada sebagian mainan itu memiliki gerakan dan suara. Hal yang seperti ini sebaiknya ditinggalkan karena masuk ke dalam keumuman hadits-hadits yang melarang gambar makhluk bernyawa.
Tidak diperbolehkan pada mainan tersebut berupa hewan yang diharamkan seperti anjing dan babi. Juga tidak diperbolehkan memajang mainan-mainan tersebut di tempat terbuka sebagai hiasan, bahkan setelah penggunaan mainan-mainan itu disimpan pada tempat yang tidak menampakkannya.


Sumber: http://dzulqarnain.net/hukum-memajang-boneka-hewan.html
Page Facebook: www.facebook.com/riska.pratama.ardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar