Jumat, 28 Oktober 2016

Bukti Keaslian Hadist Nabi Muhammad SAW

 



Oleh: Syekh Abdurraheem Green
Al’Quran bukanlah satu-satunya petunjuk bagi umat muslim. Kita juga perlu hadist Nabi Muhammad. Jadi sekarang kita akan membahas bagaimana caranya para ulama Islam menjaga keaslian hadist Nabi Muhammad.
Untuk sekadar mengingatkan, pada zaman Nabi Muhammad S.A.W. dan para sahabatnya, sebagaimana juga ditulis oleh Michael Zwettler:
"Pada zaman dahulu, tulisan jarang digunakan. Jadi orang-orang menggunakan metode penghafalan dan menyebarkannya secara lisan.”   (Michael Zwettler)

Kebiasaan orang-orang pada zaman dahulu adalah menghafal dan menyebarkan perkataan nenek moyang mereka dari mulut ke mulut, dan mereka jarang menuliskannya. Dengan begitu, kemampuan menghafal umat manusia pada zaman itu lebih kuat daripada zaman sekarang.
Banyak orang pada zaman sekarang yang terheran-heran karena kita tidak terbiasa menghafal. Oleh karenanya, ingatan kita cenderung lemah. Sebagai contoh, kita lebih memilih untuk mencatat suatu hal yang perlu diingat di dalam laptop atau pada secarik kertas. Namun pada zaman itu, orang-orang lebih suka menghafal.
Hadist jika diterjemahkan berarti "kisah". Sebenarnya Al-Qur'an juga disebut sebagai Al-hadist, bahkan Al-Qur'an adalah hadist terbaik, kisah atau narasi yang paling baik. Umumnya, dalam Islam, sabda Nabi Muhammad dicatat dalam hadist. Jadi hadist adalah istilah untuk tulisan-tulisan di mana tindakan dan sabda Nabi Muhammad S.A.W. dicatat.
Dan ada banyak kitab hadist karena ada banyak hal yang disabdakan/dilakukan Nabi Muhammad S.A.W. selama periode kerasulannya
Karena ada begitu banyak hadist, maka timbul satu masalah. Setelah Nabi Muhammad S.A.W. wafat, banyak orang yang mulai mengarang-ngarang dan berbohong tentang Rasulullah. Misalnya para penjual beras, mereka berpikir agar berasnya semakin laku adalah dengan mengarang-ngarang “Nabi menganjurkan kita makan nasi, karena beras baik untuk kesehatan kalian.” Jadi jika semua orang berpikir beras itu menyehatkan dan ini juga dianjurkan Rasulullah, maka makin banyak orang yang akan membeli beras. Begitu juga para penguasa-penguasa Arab mencoba untuk menutupi kesalahan mereka dengan mengarang-ngarang sabda Rasulullah.
Perlu diketahui, bahwa otentifikasi hadist Nabi Muhammad berbeda dengan cara menjaga keaslian Al’Quran. Hal ini disebabkan karena: Pertama, Al-Qur'an dihafalkan oleh ribuan umat Islam dari masa awal Islam. Dan teks Al’Quran juga telah dikumpulkan & disusun sejak awal masa Islam. Jadi jika ada yang membuat kesalahan, jika ada kelompok tertentu yang ingin mengarang-ngarang ayat Al’Quran, mereka tidak akan bisa melakukannya karena teks Al’Quran telah dihafal dan telah disepakati semua orang.
Namun tidak demikian halnya dengan hadist atau sabda Nabi. Oleh karena itu, ada banyak kitab hadist. Memang ada sekumpulan hadist yang sangat dapat dipercaya dan otentik. Kitab ini dianggap sebagai kitab kedua yang paling otentik setelah Al-Qur'an. Kitab ini adalah Hadist Sahih Al Bukhari. Kata "Sahih" berarti "otentik." Dan Al-Bukhari adalah nama Imam yang mengumpulkan berbagai sabda Nabi Muhammad S.A.W. dan membukukannya. Kumpulan hadist paling otentik setelah hadist Sahih Al-Bukhari adalah hadist Sahih Muslim.
Kitab hadist Sahih Muslim disusun oleh Imam Muslim. Dia seorang ulama yang sangat terkenal. Allah berfirman: 
"ya ayyuhal ladzina amanu ati' ullaha wa ati' urrosul" 
(Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan para Rasul)
Dan memang banyak ibadah yang paling penting Islam tidak sepenuhnya dijelaskan di dalam Al-Qur'an.
Misalnya tentang shalat lima waktu. Allah berfirman di dalam Al-Qur'an: "Akki musallah" yang berarti “Dirikanlah Shalat”, tapi cara-caranya tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an. Demikian pula, ada banyak hal dalam Al-Qur'an yang tidak mampu kita pahami kecuali Nabi Muhammad S.A.W. pernah bersabda dan mencontohkannya. Jika anda ingin tahu bagaimana cara melakukan shalat lima waktu, maka anda juga harus tahu hal-hal berikut:
  1. Kapan waktunya shalat? 
  2. Apa yang seharusnya kita ucapkan saat shalat? 
  3. Berapa banyak raka’at dalam tiap-tiap shalat? 
  4. Apa yang harus diucapkan dalam setiap gerakan shalat? 
  5. Apa saja gerakannya? 
  6. Apa urutan gerakan dalam shalat?
Semua ini tidak disebutkan dalam Al-Qur'an. Satu-satunya cara untuk mengetahui semua ini adalah melalui hadist Nabi Muhammad. Beliau juga bersabda "Shalatlah seperti engkau melihat aku shalat."
Bahkan Allah sendiri berulang kali menekankan pentingnya mengacu kepada hadist Nabi Muhammad S.A.W. Dalam salah satu ayat, Allah bersumpah demi diri-Nya sendiri. 
"Tidak, Demi Allah, mereka tidak beriman, kecuali mereka menjadikanmu Muhammad, seorang hakim dalam semua perselisihan antara mereka, & sehingga tidak ada penolakan di dalam hati mereka & mereka tunduk dengan sebenar-benar tunduk.” 
Jadi ayat di atas menjelaskan bahwa sunnah Nabi Muhammad merupakan bagian dari agama Islam. Allah S.W.T. juga berfirman dalam Al-Qur'an, bahwa apa pun yang Nabi Muhammad sabdakan, maka kita harus menerimanya, dan apa pun perintah yang Nabi larang maka kita harus meninggalkannya.
Sekarang mari kita bahas bagaimana caranya para ulama menjaga keaslian sunnah Nabi Muhammad. 
Pertama-tama, bagi umat Islam, Nabi Muhammad adalah suri tauladan yang terbaik. Bahkan Al-Qur'an berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 21 yang berbunyi:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Al-Ahzab:21)
Jadi Al-Qu'ran berfirman bahwa perbuatan dan pola hidup Nabi Muhammad S.A.W. merupakan suri tauladan yang baik, yang harus diikuti bagi siapa saja yang beriman kepada Allah. 
Karena itulah, kita selalu mencoba untuk meniru perbuatan dan sikap Nabi Muhammad S.A.W. SunnahNabi diterapkan dalam segala bidang kehidupan manusia.  Sunnah Nabi tidak hanya untuk dihafal, namun juga untuk dilaksanakan secara nyata. Misalnya, Nabi Muhammad S.A.W. bersabda:
"Kalau tidak menjadi sesuatu yang menyulitkan bagi umatku, aku akan menyuruh penggunaan siwak sebagai kewajiban atas umat Muslim." 
Dan Nabi sendiri sering menggunakan siwak. Ia menggunakannya di pagi dan malam hari, sebelum keluar dari rumah, sebelum shalat, dan sahabat-sahabatnya juga mengikuti perbuatan itu. Anak-anak para sahabat Nabi juga mengikutinya. Dan cucu-cucu mereka juga mengikutinya, sehingga mereka pun sering berkata: "Kami melihat Nabi Muhammad melakukan hal ini dan hal itu, dia memberitahu kepada kami agar kami melakukannya." Jadi dengan cara inilah Sunnah Nabi dapat terus terjaga.
 
Sebagai contoh, saya ingat bahwa ayah saya, Gavin Green, mengajarkan saya tentang frase kecil yang berbunyi: R.A.U. yang merupakan akronim dari “Return After Use" (kembalikan setelah dipakai). Ini berarti ketika saya telah menggunakan sesuatu, maka saya harus menaruh kembali benda tersebut di tempatnya. Dan dia bercerita bahwa kakek saya yang mengajarinya & kemungkinan kakek buyut saya yang mengajari kakek saya.
Jadi sebenarnya ini adalah rantai penyampaian. Saya belajar dari ayah saya, yang bernama Gavin Green, yang belajar dari kakek saya, jadi rantai ini membentang lebih dari seratus tahun. Jika anda menghitungnya, ayah saya berumur 86 pada saat ini, jadi jika anda menghitung kembali ke zaman kakek saya, maka jaraknya lebih dari seratus tahun. Itu waktu yang cukup lama. Dan jika saya juga mengajarkan anak-anak saya tentang frase ini, kemudian mereka mengajarkannya kembali pada anak-anak mereka, maka inilah yang kita sebut sebagai rantai penyampaian.
Rantai penyampaian disebut "isnad” dalam istilah Islam. Dan isnad sangat penting dalam menjaga keaslian sabda Nabi Muhammad. Dan salah satu sabda Nabi yang paling kuat, disampaikan melalui penyampaian Mutawatir, dan kita sudah membahas definisi Mutawatir dalam tulisan sebelumnya.
Sekarang kita kembali kepada pembahasan kita sebelumnya dimana banyak orang mulai mengarang-ngarang dan berbohong tentang ucapan Nabi.  
Jadi beberapa sahabat memutuskan untuk memeriksa orang-orang yang berkata bahwa dirinya mendengar Nabi mengucapkan hal ini dan itu. Mereka ingin mengecek, dari sahabat Nabi yang manakah orang itu mendengarnya? Kemudian setelahnya mereka akan pergi dan mengecek sahabat itu "Apakah anda mengatakan ini? Apakah anda yakin bahwa Nabi Muhammad S.A.W. mengatakannya?” Jika mereka tahu bahwa orang itu telah berbohong, maka mereka akan dan mengumumkannya di depan orang banyak: "Orang ini berbohong tentang Nabi, jangan percaya padanya, ia telah mengarang-ngarang sabda Nabi."  
Dan Nabi Muhammad sendiri pernah bersabda “Siapa yang menciptakan kebohongan tentangku dengan sengaja, maka mereka akan masuk neraka." Jadi tidak ada seorangpun yang boleh berbohong dan mengarang-ngarang tentang sabda Nabi.
Jadi para sahabat berkata: "Kami ingin tahu siapa yang mengatakan hal itu. Darimana kau mendengar bahwa Nabi pernah mengucapkannya? Berikan kepada kami isnadnya." Maka berkembanglah sebuah ilmu tentang rantai periwayatan. Dari sanalah para ulama mulai mempelajarinya dan ada beberapa syarat yang harus dipertimbangkan untuk mengesahkan suatu hadist: "Apakah si Fulan memang benar pernah bertemu dengan si Fulan? Apakah dia yakin dengan ucapannya? Apakah dia jujur? Apakah dia memiliki ingatan yang baik? Apakah dia orang saleh?”  Mereka memeriksa sifat dan kepribadian setiap orang dalam rantai periwayatan.
Tentu saja ini benar-benar sebuah ilmu yang sangat luas. Untuk belajar ilmu isnad, seseorang harus belajar dalam jangka waktu yang lama, sehingga mereka dapat dengan pasti mengotentifikasi sabda Nabi Muhammad.
Dan banyak ulama sepanjang sejarah Islam yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk mempelajari ilmu isnad. Para ulama tersebut telah menyusun kitab-kitab hadist yang otentik, misalnya seperti Hadist Sahih Al-Bukhari, Sahih Al-Muslim, Sunnah Abu Dawud, Sunnah An-Nasa'i, dan sebagainya. Jadi seperti yang saya katakan, ini adalah ilmu yang sangat luas dan ilmu ini bertujuan untuk memastikan sunnah Nabi Muhammad S.A.W. 
Referensi: www.lampuislam.org 

Bukti Keaslian Al-Qur'an (Metode Penghafalan dan Konsep Mutawir)

 



Oleh: Syekh Abdurraheem Green

Masyarakat di zaman Nabi Muhammad S.A.W. menyebarkan berita dengan lisan. Mereka saling mengirimkan informasi dari mulut ke mulut. Informasi yang mereka dapatkan juga diwariskan dari generasi ke generasi. Jadi dengan cara ini, informasi yang tersebar dapat diingat dalam pikiran mereka.

Mari kita baca firman Allah dalam surat Al Israa' ayat 106 yang berbunyi:  
"Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian."  
(Al Israa':106)

Jadi Al-Qur’an adalah sebuah kitab yang dibagi menjadi beberapa bagian dan diwahyukan secara bertahap. Al-Qur'an diwahyukan secara bertahap karena dengan cara ini Al-Qur'an orang-orang semakin mengingat Al-Qur'an. Tuhan mewahyukan beberapa ayat Al-Qur'an pada waktu tertentu, yang dilatarbelakangi peristiwa tertentu, kemudian Rasulullah S.A.W. dan orang-orang menghafalkan ayat-ayat itu. Dan para sahabat yang pandai menulis diperintahkan Rasulullah untuk menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dalam perkamen, pelepah kurma, kulit hewan, atau papirus karena Rasulullah buta huruf. Bahkan sangat sedikit orang Arab pada zaman itu yang mampu membaca & menulis.

Tapi kebanyakan orang menghafal ayat-ayat Al-Qur’an. Mereka juga mengajarkan dan mempraktekkan ayat-ayat itu dalam kehidupan mereka. Jadi ini memiliki efek ganda: menghafal ayat-ayatnya dan mempraktekkannya. Inilah salah satu hikmah Al-Qur’an yang diturunkan secara bertahap. Ini berarti praktek agama Islam boleh dilakukan secara bertahap karena ini sesuai dengan sifat manusia, sangat sulit kita berubah secara spontan.

Dan Allah memudahkan bacaan Al-Qur'an agar orang-orang  dapat menghafalnya. Dan ini adalah fakta yang luar biasa: Al-Qur’an telah dihafal ratusan juta orang selama berabad-abad. Agar Al-Qur'an semakin melekat pada ingatan orang-orang, Nabi Muhammad dan imam-imam yang memimpin shalat di Madinah pada masa itu juga membaca Al-Qur’an dengan suara nyaring dalam shalat lima waktu.

Dan di bulan Ramadhan, Nabi Muhammad S.A.W. mengkhatamkan Al-Qur’an. Bahkan ini sudah menjadi tradisi umat Islam sampai sekarang, yaitu mengkhatamkan Al-Qur'an di bulan Ramadhan. 
Nabi Muhammad S.A.W. juga menganjurkan umat Islam untuk menghafal Al-Qur’an. Ada suatu peristiwa ketika dua sahabat dekat Nabi Muhammad meninggal pada saat yang sama, dan Nabi Muhammad memberikan penguburan pertama dan posisi yang paling terhormat untuk orang yang paling hafal Al-Qur’an. Bahkan orang yang paling dianjurkan menjadi Imam adalah yang lebih hafal Al-Qur'an.

Rasulullah S.A.W. juga menganjurkan menghafalkan ayat-ayat atau surat tertentu. Misalnya sebelum hari Jumat, Nabi Muhammad sangat menganjurkan membaca surat Al-Kahfi. Nabi S.A.W. juga bersabda bahwa surat Yasin adalah jantung Al-Qur’an. Dia bersabda bahwa Surat Al Baqarah dan Ali Imran akan menjadi syafaat pada hari kiamat bagi orang-orang yang menghafalnya.

Jadi semua ini memberikan semangat bagi orang-orang sehingga mereka menghafal ayat-ayat Al-Qur’an. Dan perlahan-lahan, Al-Qur’an akhirnya menyatu dalam pikiran dan hati umat muslim.

Pada saat Nabi Muhammad S.A.W. meninggal, ada banyak hafiz (para penghafal Al-Qur'an). Para hafiz sangat dihormati dalam kalangan umat muslim. Dan metode penghafalan Al-Qur’an ini diturunkan dari generasi ke generasi hingga sekarang. Kita menyebutnya sebagai konsep Mutawatir.

Apa artinya Mutawatir? Artinya ada begitu banyak orang yang telah menceritakan sebuah kisah di banyak tempat sehingga sangat tidak mungkin orang-orang yang terkumpul bersama ini melakukan kesalahan. Misalnya, ada seribu orang, dan masing-masing dari seribu orang tersebut mengajarkan seribu orang lagi, dan masing-masing seribu orang itu mengajarkan seratus orang lagi. Dapatkah anda bayangkan berapa ratus ribu orang yang telah diajarkan? Dan apakah mungkin orang-orang yang sangat banyak ini melakukan kesalahan? Tidak mungkin. Dan penyebaran Al-Qur'an melalui lisan bersifat mutawatir,  ada begitu banyak orang yang telah meriwayatkan, sehingga tidak mungkin mereka melakukan kesalahan. Setiap ayat dari Al-Qur'an hingga ke masa sekarang dihafalkan oleh ratusan juta orang melalui konsep mutawatir.

Begitu pula ketika seseorang ingin menjadi seorang hafiz Al-Qur’an, mereka harus diajarkan guru mereka dengan cara khusus. Mereka harus belajar ilmu Tajwid. Tajwid adalah ilmu yang membahas tentang huruf-huruf Al-Qur’an.  Dan untuk menguasai ilmu tajwid, mereka harus belajar pada seorang ulama. Dan umumnya, guru-guru yang memiliki keahlian dalam bidang Tajwid, mempunyai siswa yang belajar selama kira-kira tiga sampai enam tahun,  terkadang malah lebih dari itu. Murid tersebut baru boleh membaca Al-Qur'an di muka umum setelah dengan sangat teliti diperiksa oleh gurunya. Guru tersebut harus memastikan bahwa muridnya dapat membaca Al-Qur’an dengan tepat dan benar.  Ketika seorang siswa telah mencapai kemahiran, maka sang ulama akan memberi mereka tazkia, sebuah persetujuan tertulis yang berarti murid tersebut boleh membaca dan mengajarkan

cara membaca Al-Qur’an. Jadi dengan adanya ilmu tajwid lebih memastikan bahwa tidak mungkin Al-Qur’an mengalami kerusakan.
Bahasa Arab juga merupakan bahasa yang hidup. Orang-orang masih berbicara dalam bahasa Arab di zaman modern ini. Jadi mereka dapat membaca Al-Qur'an dan memahami isinya. Ini juga sangat penting dalam membantu penghafalan Al-Qur’an. Bahkan di Masjid tempat saya bekerja, salah satu imam disana sudah hafal Al-Qur’an pada saat ia berusia tujuh tahun. Suatu hal yang sangat luar biasa!
Inilah salah satu mukjizat Al-Qur’an. Jadi Al-Qur’an terjaga keasliannya melalui penyebaran lisan & metode penghafalan Al-Qur’an. Bahkan para cendekiawan yang bukan Muslim pun telah mengakui tentang hal ini. Aku akan membacakan komentar dari beberapa orientalis (sarjana non-muslim) yang mempelajari Al-Qur'an. 

Saya akan membacakan komentar dari A.T. Welch: 
"Bagi umat Islam, Al-Qur’an bukanlah sekedar kitab atau tulisan suci yang biasa. Ini karena selama berabad-abad, Al-Qur'an disebarkan dalam bentuk lisan, yaitu sebuah bentuk yang pertama kali diucapkan oleh Muhammad kepada para pengikutnya selama periode sekitar dua puluh tahun, dan wahyu ini kemudian dihafal oleh beberapa pengikut Muhammad selama dia hidup. Dan tradisi lisan yang unik ini terus menerus dihafalkan sepanjang sejarah, dalam cara yang sangat baik melebihi cara menjaga keaslian Al-Qur’an dengan menuliskannya. Selama berabad-abad, penyebaran Al-Qur’an melalui lisan, secara keseluruhan telah dipertahankan oleh para pembaca profesional, yaitu para Qura’ah. Sampai sekarang, pentingnya cara membaca Al-Qur’an jarang dihargai dalam dunia Barat."  
(A.T. Welch)
 
 Orientalis terkemuka yang bernama Kenith Crag, berkomentar: 
"Al-Qur'an mungkin satu-satunya kitab, termasuk (kitab) agama atau sekuler, yang keseluruhan isinya dihafal oleh jutaan orang. Fenomena penghafalan Al-Qur’an ini berarti ayat-ayat Al-Qur'an telah melintasi berabad-abad tahun dalam garis tak terputus sebagai bentuk pengabdian umat muslim. Karena itu, kitab ini tidak dapat diklasifikasikan sebagai dokumen antik atau dokumen sejarah masa lalu. Faktanya, Hifz (metode menghafal Al-Qur’an) menjadikan Al-Qur’an menjadi milik umat Muslim sepanjang zaman dan membuatnya menjadi sangat bernilai di setiap generasi umat muslim. Hal ini menjadikan Al-Qur'an bukanlah sesuatu yang asing atau milik  kalangan orang tertentu saja."  
 (Kenith Craig)

Ini adalah pernyataan yang sangat mendalam & penting, karena fakta ini semakin memperkuat bahwa Al-Qur’an bukan hanya sekedar tulisan biasa, Al’Quran adalah sesuatu yang hidup. Metode penghafalan yang berkesinambungan membuat Al-Qur’an begitu hidup di dalam hati, pikiran, & kehidupan sehari-hari umat muslim.

Bahkan seorang pendeta pun telah mengakui bahwa Al-Qur'an tidak mungkin rusak. Saya akan membacakan komentar seorang pendeta yang bernama Boswell Smith dalam bukunya yang berjudul "Muhammad and Muhammadenism."
"Kesimpulannya, kita memiliki sebuah kitab, yang benar-benar unik dalam asal-usulnya & metode cara menjaga keasliannya begitu kuat sehingga tidak seorang pun yang dapat meragukannya."  
(Boswell Smith)
 Ada banyak orang yang berusaha untuk melemparkan fitnah dan tuduhan tentang keaslian Al-Qur'an. Namun belum ada yang mampu memberikan sanggahan yang kuat, karena metode penghafalan Al-Qur'an ini begitu baik, metode ini membuat Al-Qur'an tetap terjaga keasliannya.

Dan yang menambah bukti bahwa Al-Qur’an itu masih utuh tanpa ada kerusakan adalah sistem hifz. Ini merupakan sistem penghafalan Al-Qur’an yang sangat luar biasa. Bahkan saya sendiri pernah mengalaminya. Pada bulan Ramadhan, umat Islam berkumpul untuk shalat Tarawih. Biasanya kita dipimpin oleh seorang Imam yang telah hafal seluruh Al-Qur’an. Dan biasanya, juga ada sebagian makmum yang hafal ayat-ayat Al-Qur’an yang sedang Imam baca atau mungkin mereka juga orang-orang yang hafal keseluruhan Al-Qur’an (Hafiz Qur'an). 

Dan, meskipun sangat jarang, namun imam terkadang membuat kesalahan. Ini memang sudah menjadi sifat manusia, karena manusia memang tidak sempurna, manusia terkadang membuat kesalahan dan lupa. Namun jika sang Imam berbuat kesalahan atau lupa, maka akan terdengar suara dari para makmum yang mengingatkan bacaan Imam tersebut. Jadi dengan ini, maka proses penghafalan lisan & penyebaran Al-Qur’an menjadi semakin kuat.

Dan Allah sendiri telah berfirman: 
Inna nahnu nazalna al thikr wa inna lahu wa hafidzun – “Sesungguhnya Kami telah mewahyukan pengingat (Al-Qur'an) & Kami akan menjaganya.”

Kesimpulannya adalah, Al-Qur'an adalah sebuah mukjizat yang hidup, Allah selalu aktif dalam menjaga firman-Nya dalam hati dan ingatan umat muslim. Apakah ada kitab lain di dunia yang seperti ini? Tentu hanya Al-Qur'an yang memiliki mukjizat seperti ini.
Silahkan baca artikel berikutnya: Bukti Keaslian Hadist Nabi Muhammad SAW
 
Referensi: www.lampuislam.org
Facebook Page: www.facebook.com/riska.pratama.  

Kamis, 27 Oktober 2016

Bukti Keaslian Al-Qur'an (Metode Pembukuan dan Penyatuan Dalam Satu Dialek)

 



Oleh: Syekh Abdurraheem Green
Bagaimana caranya kita tahu Al-Qur'an merupakan kitab suci yang tidak pernah berubah dan rusak? Ini merupakan pertanyaan yang sangat penting karena jika kita mengakui bahwa Al-Qur'an memang berasal dari Allah, maka kita harus bisa membuktikannyan Jadi saya ingin membahas bukti-bukti keaslian Al-Qur'an. Sebenarnya keaslian Al-Qur'an itu sendiri merupakan suatu mukjizat, merupakan suatu bukti bahwa Al-Qur'an berasal dari Allah S.W.T.
Jadi mari kita bahas tentang sejarah pengawetan ayat-ayat Al-Qur'an. Salah satu cara menjaga keaslian Al-Qur'an adalah dengan penulisan.

Dan saya ingin membacakan sebuah ayat dari Al-Qur'an:
"Sesungguhnya kami telah mewahyukan dhikr (pengingat)", dan sesungguhnya Kami akan menjaga keasliannya.
Inilah janji dalam Al’Quran bahwa Allah akan menjaga keaslian Al-Qur'an. Keaslian Al-Qur'an adalah salah satu mukjizat dan salah satu bukti bahwa kitab ini berasal dari Allah. 
Bahkan hampir semua buku dan tulisan seiring berjalannya waktu mengalami banyak perubahan dan kerusakan. Mungkin ini tidak terlalu sering terjadi pada zaman modern, karena adanya mesin cetak. Namun di zaman kuno, ketika sebagian besar buku ditulis tangan oleh penulis, dengan begitu resiko adanya kerusakan sangat besar. Namun dalam kurun waktu 1.400 tahun, Al-Qur'an tetap utuh.  Jadi misalnya anda mempunyai Al-Qur'an di Indonesia dan anda membandingkannya dengan Al-Qur'an yang ada di di Rusia, bahkan jika kita membandingkannya dengan Al-Qur'an yang paling kuno, tertanggal hampir sama dengan zaman Rasulullah S.A.W., maka anda akan menemukan bahwa ayat-ayatnya tertulis persis sama. Memang gaya penulisan dan sebagian tanda bacanya mungkin berbeda, tapi kata-katanya persis sama
Sebenarnya ini adalah bukti yang sangat kuat terhadap orang-orang yang menuduh bahwa Al-Qur'an telah diubah layaknya Bible. Tapi tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dengan bukti-bukti yang kuat. Karena ada banyak naskah-naskah Al-Qur'an kuno di banyak negara, misalnya manuskrip Tashkent, manuskrip Kairo, dan manuskrip Yaman.
Sekarang, mari kita bahas bagaimana caranya Al-Qur'an bisa tetap utuh hingga sekarang. Tentu saja selama Rasulullah S.A.W. masih hidup, Al-Qur'an tidak dibukukan. Alasannya karena selama Rasulullah S.A.W. masih hidup, masih ada beberapa ayat Al-Qur'an yang diwahyukan Allah. Tapi sudah menjadi kebiasaan Rasulullah S.A.W. membaca Al-Qur'an dari awal sampai akhir di setiap bulan Ramadhan bersama malaikat Jibril (Gabriel). Bahkan di bulan Ramadan sebelum dia meninggal, Rasulullah S.A.W. membaca Al’Quran dua kali bersama malaikat Jibril. Al-Qur’an itu terdiri dari Surat Al Fatihah hingga surah An Nas. Namun pada masa itu, Al-Qur'an tidak pernah ditulis dalam bentuk mushaf. Mereka menuliskan Al-Qur’an dalam potongan kulit binatang & pelepah kurma.
Namun, setelah Rasulullah S.A.W. meninggal, terjadi Perang Ridda yang merupakan perang melawan orang-orang yang murtad. Dalam perang itu banyak orang yang telah hafal Al-Qur'an (hafiz) terbunuh dalam perang ini.
Kita akan membahas hal itu nanti pada seri berikutnya tentang "Metode Penghafalan Al-Qur'an." Jadi banyak para hafiz yang tewas dalam pertempuran. Kejadian ini dikabarkan kepada Abu Bakar (Khalifah pertama dan salah satu sahabat Rasulullah). Beberapa orang berkata kepadanya: “Kenapa kau tidak membukukan Al-Qur'an untuk memastikan supaya kita tidak mengalami penderitaan seperti umat sebelum kita (Yahudi dan Kristen), karena kita takut jika Hufaz terus terbunuh, maka kemungkinan besar keaslian Al-Qur'an tidak dapat dipertahankan."
Jadi ada perselisihan tentang hal ini karena Rasulullah S.A.W. sendiri belum pernah melakukannya. Tapi setelah saling berdiskusi, Umar, Abu Bakar, dan para sahabat akhirnya setuju. Jadi mereka memanggil Zaid Ibn Tsabit dan para hafiz yang masih hidup untuk membukukan Al-Qur'an dalam bentuk mushaf. Dan mereka sepakat bahwa pada setiap ayat yang ditulis, minimal dua orang harus setuju dengan bunyi ayat itu dan letaknya.
Jadi mushaf pertama ini diberikan kepada Abu Bakar. Ketika Abu Bakar meninggal, diberikan kepada Umar. Ketika Umar meninggal, dia memberikannya kepada Hafsa (putri Umar yang merupakan salah satu istri Rasulullah S.A.W.). Dan setelah kematian Umar, Islam telah tersebar ke banyak negara & ada begitu banyak orang menjadi muslim. 
Pada masa ini, beberapa orang mulai berdebat tentang bacaan Al-Qur'an. Penyebabnya karena Rasulullah S.A.W. membolehkan Al-Qur'an dibaca dalam tujuh dialek bahasa Arab. Jadi di masa ini, beberapa orang yang membacanya dalam satu dialek mulai berdebat dengan orang-orang yang membacanya dalam dialek lain. Mereka berkata: "Bacaan kami adalah bacaan yang tepat & bacaanmu yang salah.” Mereka hampir bertengkar karena masalah ini.
Jadi seorang utusan datang kepada Utsman bin Affan:  “Ini masalah besar. Kita harus menyatukan orang-orang dalam satu dialek saja." Kemudian Ustman berkata: "Baiklah, pendapatmu benar. Kita akan menyatukan orang-orang di bawah pembacaan dialek Quraisy.” Dan Rasulullah sendiri membaca Al-Qur'an menggunakan dialek Quraisy.
Jadi Al-Qur'an disatukan dalam satu dialek saja. Dan siapa yang disuruh? Lagi-lagi Zaid Ibn Tsabit. Mereka menyuruhnya dan sekali lagi dari setiap ayatnya, minimal dua orang harus setuju tentang bunyi dan penempatan ayat tersebut. Mereka kemudian membandingkan kompilasi mushaf yang baru ini dengan kompilasi mushaf yang dulu pernah diberikan kepada Abu Bakar, dan ternyata keduanya persis sama.
Kemudian Ustman memerintahkan agar setiap salinan yang telah dibuat orang lain agar dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi setiap Al-Qur'an yang ada dibakar, termasuk juga mushaf yang diberikan pada Abu Bakar, kemudian ke Umar, dan terakhir ke Hafsa.
Yang tidak dibakar hanyalah Naskah Imam, sebuah naskah yang tadi disusun oleh Ustman di bawah pengawasan Zaid Ibn Tsabit. Dan dari naskah ini, dibuatlah antara tujuh hingga sembilan Al-Qur'an. Kemudian salinan ini didistribusikan di seluruh negeri Muslim pada saat itu. Dan setiap salinan yang disebar itu persis sama dengan Naskah Imam.
Dan hingga pada zaman sekarang, masih ada dua atau tiga dari naskah asli yang disusun pada masa Utsman Ibn Affan yang hanya berusia sekitar 20 tahun setelah kematian Nabi Muhammad S.A.W. 
Dan seperti yang saya katakan, semua Al-Qur'an yang beredar saat ini, baik itu di Maroko, Mesir, Rusia, Cina, Indonesia, atau Amerika, semuanya persis sama. Bahkan jika anda membandingkannya dengan naskah kuno Al-Qur'an, tidak ada satu huruf pun yang berbeda.
Jadi ini sebuah mukjizat yang mengagumkan. Allah S.W.T. berfirman "Sesungguhnya Kami telah mewahyukan pengingat & Kami akan menjaga keasliannya." Jadi Allah S.W.T. sendiri yang menjaga keaslian Al’Quran.
Silahkan baca artikel berikutnya: Bukti Keaslian Al-Qur'an (Metode Penghafalan dan Konsep Mutawir) 

Referensi: www.lampuislam.org 
Facebook Page: www.facebook.com/riska.pratama.ardi 

Kamis, 13 Oktober 2016

Menjawab Tuduhan Islam Membolehkan Menggauli Istri yang Telah Bercerai


 
Pada kesempatan kali ini saya hendak membahas tuduhan tentang surat Al-Ahzab ayat ke 51 yang selalu menjadi bahan kritikan para penghujat Islam. Tulisan ini saya ambil dari blog mizanuladyan dimana sang penulis mengambil sumber dari buku fiqh islam lengkap karya Sulaiman Rasyid sebagai dasar mengembangkan tulisan ini. Bunyi ayat 51 surat Al-Ahzab adalah:
۞ تُرْجِى مَن تَشَآءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِىٓ إِلَيْكَ مَن تَشَآءُ ۖ وَمَنِ ٱبْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ ءَاتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًۭا
"Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki diantara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." 
(Qs. Al-Ahzab:51)
Ayat yang saya beri warna biru adalah salah satu ayat yang di permasalahkan para penghujat Rasulullah.di mana tuduhan secara umumnya adalah bahwa Rasul dan Islam mengajarkan perzinahan dan sex bebas dengan para mantan-mantan isterinya. Berikut ini salah satu hujatan seorang non-Muslim:
 
 Alquran mengajarkan perzinahan?
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Pada ayat diatas kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa, padahal ini jelas perzinahan. Adakah muslim yang mampu membantahnya?( Stevany, user non-Muslim)

Tulisan di atas adalah salah satu tuduhan mereka. mungkin karena mereka kebiasaan berfikir dangkal,maka tak dapat memahami ayat di atas secara mendalam hukum nya.maka ayat di atas secara garis besar di tafsir kan secara sembrono oleh para penghujat islam. Secara garis besar, tafsiran-tafsiran sembrono mereka adalah:
  1. Laki-laki muslim setelah mencerai kan isteri nya bisa menikmati sex tanpa sebab kecuali mencari kenikmatan
  2. Laki-laki muslim walau telah lama cerai kan isteri nya tetap boleh having fun sex dengan mantan-mantan isteri nya.
  3. Kapan pun dan sampai kapan pun dapat menikmati sex dengan isteri-isteri nya yang telah di cerai kan
Itu lah point-point tafsiran sembrono mereka pada ayat di atas. Apakah tafsiran di atas benar? Tentu saja tidak. Berikut saya sajikan tafsir kan ayat di atas berdasarkan hukum islam yang benar:

PERTAMA:KETIKA LAKI-LAKI MUSLIM BERCERAI DENGAN ISTERI NYA,JIKA MASIH DALAM MASA IDDAH,TAK SERTA MERTA LEPAS IKATAN PERKAWINAN NYA SECARA TOTAL
Ketika cerai itu, dalam masa iddah, sang wanita yang di cerai masih sah isteri nya dan masih terikat suami-isteri secara hukum Allah pada masa iddah, tidak secara total putus ikatann perkawinan itu. Walau di sebut mantan suami dan mantan isteri,mereka belum benar-benar putus total sebagai suami dan isteri. Mereka memang bekas pasangan,tetapi selama masa iddah raj’iyyah, mereka dalam pandangan syariat masih merupakan pasangan suami dan isteri selama 3-4 bulan (yang disebut masa iddah). Dalam masa itu, sang suami masih wajib menafkahi isteri nya, memberi rumah, pakaian dan segala perlengkapan hidup. Si isteri tak boleh menerima pinangan lelaki lain pada masa itu sebab masa iddah adalah masa berpikir ulang jika menyesal dalam perceraiannya.

KEDUA:MASA IDDAH PEREMPUAN
Masa iddah perempuan yang di cerai kan suaminya sebagai contoh, jika perempuan itu hamil,maka iddah nya sampai lahir anak
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍۢ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًۭا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. 
(Qs. Ath-Thalaaq:4)Iddah perempuan yang tidak hamil adalah 4 bulan 10 hari:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka  menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
(Qs. Al-Baqarah:234)

Iddah hanya berlaku pada perempuan yang telah bersetubuh dengan suaminya dulu…sedang kan perempaun yang di cerai kan suami belum di setubuhi, tak mengharuskan ada nya iddah.

masa iddah ialah masa menanti yang wajib atas perempuan yang di cerai suaminya untuk di ketahui kandungan nya isi atau tidak.atau hikmah lain nya ialah:masa berfikir bagi suami dan isteri apakah melanjut kan pernikahan atau tidak.maka itu,dalam masa iddah,walau sudah bercerai,hubungan mereka masih lah suami isteri.

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru` . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti(IDDAH) itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.  Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
 (Qs. Al-Baqarah:228)
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
(Qs. Ath-Thalaaq:2) 
 
 
KETIGA:BERHUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH ADALAH TANDA RUJUK KEMBALI SEBAGAI SUAMI-ISTERI
Dalam islam,ketika suami mencerai kan isteri nya maka isteri masuk ke dalam masa iddah,masa menunggu dan berfikir ulang untuk rujuk.maka dari itu pada masa iddah ini Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain.sebab suami atau pun isteri masih di perkenan kan untuk kembali lagi jika menyesal.suami dan isteri yang telah bercerai dalam masa iddah,boleh kah rujuk dengan cara menggauli?dalam hal ini ada 2 pendapat:

1) RUJUK SEPERTI ITU TAK SAH= Imam syafi’iy yang berpendapat demikian.sebab surat Thalaq ayat 2 rujuk mesti di persaksikan oleh para saksi.rujuk dengan campur tentu tak dapat di saksikan orang lain.seperti Firman Allah:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.  
(Qs. Ath-Thalaaq:2)
 
 Maka dari itu,jika seorang suami pada masa iddah isteri yang di cerai belum habis,maka tak boleh mencampuri isteri nya langsung.rujuk nya harus di persaksikan dulu para saksi yang adil,baru boleh campur sebagai pengesahan rujuk.tak perlu mengulang nikah dan tak perlu dengan mahar yang baru,sebab pada masa iddah,mereka masih sebagai suami isteri,belum putus total.

2) RUJUK SEPERTI ITU SAH/BOLEH= Yakni rujuk dengan cara suami mendatangi isteri nya yang di Thalaq Raj’iy(Thalaq 1 dan 2) ,lalu si suami mengajak campur dengan niat rujuk,sedang masa iddah isteri belum habis.percampuran sama-sama ridha itu tanda rujuk dan mengembalikan pernikahan yang semula.mereka beralasan dengan firman Allah:

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`  Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Qs. Al-Baqarah:228)

Menurut kubu ini,persaksian rujuk bukan wajib, cuma sunat. mencampuri isteri yang dalam iddah raj’iyyah adalah halal bagi suami yang mencerai kan.menurut pendapat Abu hanifah dasar nya karena dalam ayat itu ia masih di sebut suami(perhatikan ayat yang saya bold merah) Nah, penjelasan di atas untuk menjawab fitnahan para penghujat islam bahwa islam membolehkan gagahi, zina, menikmati sex dengan mantan isteri-isteri yang telah di cerai campur. tanda rujuk ini hanya boleh dalam Thalaq Raj’iy(1 dan 2 ), dan hanya boleh pada masa iddah.jika masa iddah telah habis, maka haram suaminya yang dulu itu mencampuri mantan isteri nya,sudah tidak halal. Jika suami ingin kembali dengan isteri nya,harus ada akad nikah baru dan mahar baru.

Jika di cerai hidup suaminya, iddah nya tiga kali suci (2:228), jika di cerai sedang tidak haidh,iddah nya tiga bulan(surat Thalaq ayat 4 ). selama itulah, selama masa iddah itu suami bisa melakukan rujuk pada isteri.baik lewat perkataan maupun sepakat campur.

KE-EMPAT:LEWAT MASA IDDAH,RUJUK DENGAN HUBUNGAN INTIM SUDAH TAK DI PERBOLEH KAN LAGI,SEBAB WANITA ITU SUDAH BUKAN ISTERI NYA LAGI,DAN JADI PEREMPUAN ASING
sebagai contoh masa iddah perempuan yang tidak hamil,sudah genap 4 bulan 10 hari iddah nya, maka hubungan suami dan isteri menjadi putus total.tidak boleh melakukan rujuk dengan cara campur, sebab mereka bukan suami isteri lagi.jika ingin rujuk,maka harus ada akad nikah baru dan mahar baru. maka salah jika penghujat islam berkata bahwa islam mengajarkan free sex dengan para mantan isteri nya.mereka fikir para pria muslim jika telah mencerai kan isteri nya maka mantan suami bisa menggauli mantan isteri nya tampa batas waktu,mau ketemu setelah satu tahun kemudian, maka langsung di gauli, begitu pikiran mereka. tuduhan itu karena penghujat islam tak mengerti hukum pernikahan islam.mereka tak mengerti bahwa jika muslimah di cerai, tak lantas ikatan pernikahan nya lepas total,mereka tetap sebagai suami dan isteri dalam masa iddah.masa itu kedua belah pihak boleh berfikir ulang untukm kembali jika menyesal bercerai. KELIMA:CAMPUR SETELAH THALAQ RAJ’IY TIDAK SEBURUK FIKIRAN PENGHUJAT ISLAM
Yakni pikiran buruk mereka ialah:selesai di cerai, suami bisa kapan pun menyetubuhi mantan isteri nya,kapan pun,dan sampai kapan pun,walau telah berbulan-bulan bercerai.berarti(masih menurut penghujat),islam ajar kan zinah dan pergaulan bebas dengan mantan isteri.kesimpulan seperti itu tentu salah.yang benar adalah:kebolehan campur itu sebagai tanda mengembalikan ke pernikahan semula(Rujuk). itu pun terbatas dalam masa iddah saja, lewat itu haram, sebab mereka bukan suami dan isteri lagi(putus pernikahan total). jadi tak ada ajaran having fun sex dan zinah dengan mantan-mantan isteri dalam islam.campur setelah Thalaq Raj’iy bukan tampa tujuan dan batas waktu.tujuan nya mengembalikan pernikahan semula, bukan untuk pesta sex tampa tujuan.semua itu dengan tujuan mulia,mengembalikan pernikahan semula.

KE ENAM:SELAMA MASA IDDAH RAJ’IYYAH,WANITA YANG DI THALAQ MASIH DI TANGGUNG HIDUP NYA OLEH SUAMI NYA.
Yakni jika isteri nya bukan termasuk isteri yang Nusyuz, selama iddah raj’iyah, masih berhak di nafkahi suami nya.seperti rumah,pakaian dan segala keperluan hidup lain nya.Rasul bersabda pada Fatimah binti qais:

Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suami nya itu apabila bekas suami nya itu berhak rujuk kepada nya.(Hr Ahmad dan Nasai)

Maksud bekas suami adalah hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq raj’iy. Namun tidak secara total.pada hakikat nya mereka masih sebagai suami dan isteri pada masa iddah,secara hakiki.pada masa Iddah raj’iyah inilah suami masih wajib memberi rumah,nafkah dan berbagai keperluan hidup lain nya.selama masa iddah itu juga,suami bisa melakukan rujuk dengan perkataan atau campur tampa nikah ulang/akad baru dan mahar baru.pendapat yang paling tepat adalah pendapat IMAM SYAFI’IY, bahwa rujuk mesti ada 2 orang saksi dulu, baru boleh campur.maka pernikahan nya kembali seperti sedia kala.

KETUJUH:SUAMI CAMPUR PADA MASA IDDAH RAJ’IYYAH DENGAN MAKSUD MENIKMATI HUBUNGAN SEX BELAKA?
padahal campur pada masa iddah raj’iyah itu di perbolehkan sebagai tanda rujuk kembali,bukan sekedar menikmati sex tampa niat mengekal kan pernikahan kembali.maka itu saya setuju dengan pendapat imam syafi’iy bahwa rujuk mest ada saksi,agar suami di awas-awasi para saksi dalam kejujuran rujuknya. dan pendapat Syafiiy itu Alkitabiyah (sesuai surat dalam quran, surat At-Thalaq ayat 4 ). berikut pendapat-pendapat imama mazhab rujuk dengan perbuatan campur dalam masa iddah:

1)HANAFI DAN HAMBALI=bila suami jatuh kan Thalaq raj’iy,perceraian belum menghapus seluruh akibat thalaq,kecuali iddah isteri nya telah habis.jimak pada masa itu adalah tanda rujuk.

2)MALIKI=Jika perbuatan campur itu di awali dengan niat,maka berarti rujuk

3)SYAFI’IY=suami tidak boleh berjimak dengan isteri nya yang sedang iddah,dan perbuatan itu bukan pertanda rujuk.menurut ulama-ulama syafi’iy, rujuk harus dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan…..saya cendrung mengatakan bahwa pendapat syafi’iy lebih masuk akal. yakni rujuk mesti ada saksi(sesuai dengan dalil quran), dan pernyataan suami yang jelas, baru boleh berjimak, tampa akad nikah baru dan mahar baru.

KEDELAPAN:APA HIKMAH RUJUK PADA MASA IDDAH RAJ’IYAH TAK PERLU PERBAHARUI AKAD NIKAH BARU DAN MAHAR BARU?
Para penghujat islam yang tak mengerti hukum islam soal pernikahan memandang secara kasar bahwa suami yang menggauli isteri yang telah di cerai adalah ZINAH….tampa memahami duduk persoalan hukum nya.padahal dalam hukum islam,setelah seorang suami mencerai isterinya dalam Thalaq raj’iy,maka mereka belum putus total,mereka masih sebagai suami dan isteri secara hakiki nya.batas waktu nya iddah sebagai contoh 4 bulan 10 hari(2:234)..pada masa itu mereka masih sebagai suami dan isteri, belum putus secara total.suami masih wajib memberi rumah, pakaian, nafkah, dan berbagai keperluan hidup walau sudah pisah rumah.dan masih saling mewarisi.pada masa itu sang isteri di haram kan menerima pinangan orang lain.sebab pada masa iddah ia masih milik suami nya walau sudah pisah ranjang atau pisah rumah setelah Thalaq raj’iy. jika setelah 2 bulan cerai misal nya,suami dan isteri menyesal telah bercerai dan niat kembali,maka mereka bisa kembali tampa menikah ulang dan mahar baru..cukup niat rujuk, saksi dan ucapan kesungguhan suami untuk rujuk, maka suami sudah bisa menggauli isteri nya itu, maka pernikahan mereka kembali. kita lihat hikmah nya,betapa bijak nya hukum pernikahan islam,tidak membebani umat nya.jika setelah cerai tak ada iddah,tak ada pikir ulang,maka betapa berat nya suami dan isteri yang menyesal telah bercerai jika ingin kembali dengan akad nikah baru dan mahar baru,apalagi jika di barengi cara-cara adat yang mahal dalam nikah dan mahar.maka itu islam memberi jangka sekitar 3 sampai 4 bulan untuk kembali pada isteri atau suami nya tampa nikah baru dan mahar baru.peluang emas itu hanya 3 hingga 4 bulan,lewat masa itu bukan suami dan isteri lagi,harus perbaharui nikah dan mahar baru maka masa berfikir ulang setelah bercerai selama 3 hingga 4 bulan yang di sebut masa iddah adalah tanda sangat bijaksananya hukum pernikahan dan perceraian dalam islam.

KESEMBILAN:MAKA,TAK BENAR SURAT AL-AHZAB AYAT 51 QURAN DAN RASULULLAH MENGAJAR KAN PERZINAHAN DENGAN MANTAN ISTERI
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu.
Maka tak benar tuduhan penghujat islam bahwa ayat di atas mengajar kan lelaki muslim tak berdosa menyetubuhi mantan isteri nya kapan pun walau telah bercerai selama 5 bulan,1 tahun,dst.ayat itu menyatakan bahwa tidak dosa lelaki muslim yang telah Thalaq raj’iy isteri nya untuk melakukan rujuk dengan cara campur/bergaul selama masih masa iddah.asal kan rujuk nya itu di saksikan dengan saksi, dengan niat dan ucapan yang jelas,baru boleh menggauli. jadi ayat di atas sama sekali tak mengajarkan perzinahan dengan mantan isteri. SETELAH THALAQ RAJ’IY, dalam hukum Allah,mereka selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan (masa iddah), mereka masih lah suami dan isteri.maka rujuk dengan perkataan,saksi dan kemudian bersetubuh tampa akad baru dan mahar baru bukan lah zinah,sebab mereka pada masa iddah masih ber status sebagai suami dan isteri menurut hukum Allah,meski suami telah menjatuh kan Thalaq raj’iyah nya.jika para penghujat islam berfikir sedikit bijak,mereka tentu akan kagum akan keluwesan dan kebijakan hukum perceraian dalam hukum islam ini.menurut MMI(majelis mujahidin indonesia),terjemahan Depag di atas adalah salah.erjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu

Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.

Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.(Sumber).
saya (penulis) mengatakan:terlepas dari polemik di atas,surat Al-ahzab ayat 51 tidak lah di tafsir kan sebagai seorang lelaki muslim menggauli isteti yang telah di cerai kapan pun.maksud ayat di atas adalah siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggauli nya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai,maka tidak dosa bagi kamu,maksud nya adalah menggauli setelah rujuk pada masa iddah raj’iyyah.setelah mengatakan dengan jelas mau rujuk pada isteri, disaksikan para saksi,maka rujuk menjadi sah tampa akad nikah baru dan mahar baru selama masih masa iddah raj’iyyah nya belum habis.

JUSTRU DALAM BIBLE LAH ZINA ITU HALAL
Hosea 4:14Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun mereka berzinah, atau menantu-menantumu perempuan, sekalipun mereka bersundal; sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh.

Ayat di atas sangat lah ngawur.jika kristen tak mau di tuduh kitab nya mengajar kan perzinahan,maka hendak nya mereka jika membaca quran ayat yang pelik mereka jabar kan seperti surat Al-ahzab ayat 51 di atas,tak keburu menuduh ayat itu mengajar kan perzinahan dengan mantan isteri,tampa menelaah lebih lanjut kebijaksanaan dalam ayat itu.begitu juga pada ayat di atas,jelas-jelas dalam hosea tuhan tak menghukum para pezinah..bahkan sekalipun mereka bersundal,tuhan tidak menghukum mereka.
 
Referensi: www.lampuislam.org 

Kenapa Allah Menyebut diri-Nya "Kami" dalam Al-Qur'an?

 

Di dalam Al-Qur'an, Allah menggunakan kata "Kami" dan "Aku" sebagai kata ganti orang pertama yang mengacu kepada Allah sendiri. Mungkin kita bertanya-tanya, atau mungkin kita pernah mendengar orang mempertanyakan, "Mengapa Allah menggunakan kata 'Kami' yang berarti jamak atau lebih dari satu?", bahkan mungkin ada yang mengatakan "berarti itu menunjukkan Allah lebih dari satu".

Jawaban yang paling populer adalah, "Ketika Allah menggunakan kata 'Kami', itu berarti pada saat itu Allah melibatkan pihak lain, contohnya melibatkan malaikat Jibril. Dan jika menggunakan kata 'Aku' berarti dalam aktivitasnya merupakan hak prerogatif Allah".
Akan tetapi, bagaimana dengan surah Al-Baqarah ayat 34 yang berbunyi : "dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat ..." atau di surah Al-Baqarah ayat 52 yang mengatakan : "Kemudian sesudah itu Kami maafkan kesalahanmu, agar kamu bersyukur". Apakah "Kami" disini berarti Allah dan malaikat Jibril? Apakah malakat Jibril "berfirman"? atau apakah malaikat Jibril "memaafkan"? Kalau bukan, Allah dengan siapakah "Kami" dalam konteks ayat-ayat ini? Atau mengapa terkadang Allah menggunakan kata "Ayaatiina (ayat-ayat Kami)" dan terkadang pula Ayaati (Ayat-ayat Ku)"?
Melihat kembali kepada sejarah, sepatutnya kita bertanya, "Apakah ada riwayat yang menceritakan bahwa ada mempertanyakan mengapa Allah mengunakan kata 'Kami', seperti ketika Allah mengatakan Ayaatina (ayat-ayat Kami), bukannya ayaati (Ayat-ayat Ku)?". Penulis sendiri belum menemukan ada riwayat sahih yang menceritakan demikian. Di jaman Rasulullah memang para sahabat memegang prinsip sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat), akan tetapi bukan berarti mereka tidak pernah bertanya. Sangat banyak riwayat hadis yang menceritakan bagaimana sahabat mempertanyakan atau meminta penjelasan mengenai sesuatu.
Jadi, mengapa tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa sahabat mempertanyakan mengapa Allah menggunakan kata "Kami" yang berarti jamak? Sedangkan hal ini berhubungan dengan akidah tauhid yang diperjuangkan oleh Rasulullah, sebagaimana yang diperjuangkan nabi-nabi terdahulu, bahwa Allah itu Ahad, satu, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Jika ada seseorang mengatakan "Tuhan itu satu, hanya ada satu Tuhan" kepada sekelompok masyarakat yang memiliki banyak Tuhan, kemudian dia mengemukakan ayat dimana ayat tersebut menggunakan kata "Kami" yang mengacu kepada Tuhan, tidakkah hal tersebut akan menjadi pertanyaan baik bagi pengikutnya saat itu maupun bagi orang-orang yang tidak mau mengikutinya? "Kau mengatakan Tuhan itu satu, tapi kau bilang pada saat Tuhan berkata, Dia menggunakan kata Kami..."
Jawabannya, karena tidak ada satupun orang pada masa Rasulullah yang menganggap "Kami" yang mengacu kepada Allah di dalam Al-Qur'an sebagai sesuatu yang jamak. Di beberapa bahasa di dunia, khususnya bahasa semit dan turunannya (misalnya Ibrani, Arab, dan Urdu) adalah biasa menggunakan bentuk jamak untuk mengacu kepada sesuatu yang tunggal, sebagai bentuk penghargaan, penghormatan atau pengagungan.
Contohnya, di dalam Bibel kitab "Kejadian (bereshit)" yang merupakan kitab pertama dalam Bibel (salah satu dari lima kitab yang dianggap sebagai Torah atau Taurat) yang merupakan kitab suci orang-orang Yahudi dan Kristen, ayat pertama pasal kesatu nya berbunyi "Bereshit bara Elohim et hashamayim ve'et ha'arets (Pada mulanya Allah menciptakan langit dan bumi). Dalam bahasa ibrani untuk menandakan bentuk jamak, ditambahkan kata "-im" di belakang kata benda. Bahasa ibrani untuk "Tuhan" adalah "Eloh" atau "Elah". Elohim berarti "banyak tuhan". Tetapi tanyakan kepada setiap orang Yahudi, apakah "Elohim" berarti "banyak tuhan"? Tentu saja mereka akan menjawab "Tidak". Tidak ada satupun Bibel dari ribuan terjemahan di seluruh dunia yang menterjemahkan Elohim sebagai "Tuhan-Tuhan" atau "Gods".
Atau ketika di ayat ke-26 pasal kesatu kitab kejadian yang mengatakan "Vayomer Elohim [jamak] na'aseh [jamak] adam betsalmenu [jamak]... (Tuhan berfirman, "Marilah Kita membuat (na'aseh) manusia (adam) menurut gambar Kita (betsalmenu) ...). Tanyakan ke setiap orang Yahudi apakah ayat ke 26 pasal kesatu kitab kejadian ini menyatakan bahwa Tuhan itu lebih dari satu? Dengan tegas mereka akan mengatakan "tidak" (Kita mungkin akan memperoleh jawaban yang berbeda jika yang kita tanya adalah orang Kristen, akan tetapi tentu saja Perjanjian Lama hadir dan tumbuh dalam bahasa dan tradisi Yahudi, jauh sebelum Kristen muncul)
Mengapa? padahal kesemuanya menggunakan bentuk jamak. Jawabannya, karena itu merupakan bentuk pengagungan, pemuliaan Tuhan kepada diri-Nya. Sudah suatu hal yang lazim dalam bahasa Ibrani maupun Arab untuk menggunakan sesuatu yang jamak pada bentuk tunggal untuk menghormati bentuk tunggal tersebut. Dalam bahasa Inggris, ini disebut dengan "Majestic Plural", "The royal 'We'", atau "editorial we"
Dijabarkan di dalam wikipedia mengenai definisi "Majestic Plural" : The majestic plural (pluralis maiestatis/majestatis in Latin, literally, "the plural of majesty," maiestatis being in the genitive case), is the use of a plural pronoun to refer to a single person holding a high office, such as a monarch, bishop, or pope. (http://en.wikipedia.org/wiki/Majestic_plural). Hal senada juga dapat dilihat di http://wordsmith.org/words/nosism.html ataupun kamus-kamus online maupun offline lainnya
Jadi, penggunaan kata "Kami" dalam Al-Qur'an tidaklah berarti bahwa Allah itu lebih dari satu, akan tetapi lebih kepada bentuk bahasa. Di Indonesia, dimana Majestic Plural ini tidak (atau jarang) digunakan, hal ini wajar menjadi pertanyaan, akan tetapi kita harus kembalikan kepada bahasa aslinya. Apalagi dalam bahasa Al-Qur'an, penggunaan "Kami" sebagai kata ganti Allah adalah tidak langsung sebagai subjek, akan tetapi sebagai penambahan partikel bentuk plural orang pertama. Contohnya : ketika Allah berkata "Kami berfirman", bahasa arabnya adalah "Qulnaa" yang secara harfiah berarti "berkata kami" dan tidak dihitung sebagai dua kata, akan tetapi satu kata kerja (bentuk tunggalnya adalah "Qultu"). Struktur seperti ini tidak sama dengan yang ada di Indonesia, dan di masyarakat Timur Tengah, struktur seperti ini sering dimanfaatkan sebagai Majestic Plural.
Jadi, mengapa Allah kadang-kadang menggunakan kata "Kami" kadang-kadang menggunakan kata "Aku"?
Ketika Allah menggunakan kata "Kami", pada saat itu Allah sedang menunjukkan kebesaran, keagungan, dan kemahaan-Nya. Sehingga kata-kata "Kami" banyak digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan seperti penciptaan alam semesta, atau ketika Allah mengatakan mengenai ayat-ayat (tanda-tanda)-Nya yg berada di alam. Atau ketika Allah mengatakan "Kami maafkan", saat itu Allah sedang mengagungkan Diri-Nya sebagai Maha Pemaaf.
Sedangkan ketika Allah menggunakan kata "Aku", Allah sedang menegaskan ketunggalan-Nya, hanya Dia, keunikan-Nya. Jadi ketika Allah mengatakan "ayaati (ayat-ayat-Ku) di beberapa tempat dalam Al-Qur'an, bukannya "ayaatiina (ayat-ayat Kami)" sebagaimana yang digunakan di banyak tempat yg lainnya dalam Al-Qur'an, Allah ingin menegaskan bahwa semua tanda-tanda, semua ayat-ayat itu adalah milik-Nya semata. Juga ketika mengisahkan mengenai kutipan percakapan Allah dengan nabi-nabi terdahulu seperti Musa as dan Ibrahim as, kata "Aku" juga banyak digunakan.
Wallahu a'lam
Referensi: www.lampuislam.org