Pada kesempatan kali ini saya hendak membahas tuduhan tentang surat
Al-Ahzab ayat ke 51 yang selalu menjadi bahan kritikan para penghujat Islam. Tulisan ini saya ambil dari blog mizanuladyan
dimana sang penulis mengambil sumber dari buku fiqh islam lengkap karya
Sulaiman Rasyid sebagai dasar mengembangkan tulisan ini. Bunyi ayat 51
surat Al-Ahzab adalah:
۞ تُرْجِى مَن تَشَآءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِىٓ إِلَيْكَ مَن تَشَآءُ ۖ
وَمَنِ ٱبْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ
ءَاتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمْ ۚ
وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًۭا
"Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki diantara
mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu
kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu.
Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan
mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu
berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam
hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
(Qs. Al-Ahzab:51)
Ayat yang saya beri warna biru adalah salah satu ayat yang di
permasalahkan para penghujat Rasulullah.di mana tuduhan secara umumnya
adalah bahwa Rasul dan Islam mengajarkan perzinahan dan sex bebas
dengan para mantan-mantan isterinya. Berikut ini salah satu hujatan
seorang non-Muslim:
Alquran mengajarkan perzinahan?
Tulisan di atas adalah salah satu tuduhan mereka. mungkin karena mereka kebiasaan berfikir dangkal,maka tak dapat memahami ayat di atas secara mendalam hukum nya.maka ayat di atas secara garis besar di tafsir kan secara sembrono oleh para penghujat islam. Secara garis besar, tafsiran-tafsiran sembrono mereka adalah:
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang
kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula)
menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini
untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka
tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk
ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela
dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui
apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun. Pada ayat diatas kumpul kebo antara mantan suami dan istri tidak berdosa, padahal ini jelas perzinahan. Adakah muslim yang mampu membantahnya?( Stevany, user non-Muslim)
Tulisan di atas adalah salah satu tuduhan mereka. mungkin karena mereka kebiasaan berfikir dangkal,maka tak dapat memahami ayat di atas secara mendalam hukum nya.maka ayat di atas secara garis besar di tafsir kan secara sembrono oleh para penghujat islam. Secara garis besar, tafsiran-tafsiran sembrono mereka adalah:
- Laki-laki muslim setelah mencerai kan isteri nya bisa menikmati sex tanpa sebab kecuali mencari kenikmatan
- Laki-laki muslim walau telah lama cerai kan isteri nya tetap boleh having fun sex dengan mantan-mantan isteri nya.
- Kapan pun dan sampai kapan pun dapat menikmati sex dengan isteri-isteri nya yang telah di cerai kan
PERTAMA:KETIKA LAKI-LAKI MUSLIM BERCERAI DENGAN
ISTERI NYA,JIKA MASIH DALAM MASA IDDAH,TAK SERTA MERTA LEPAS IKATAN
PERKAWINAN NYA SECARA TOTAL
Ketika cerai itu, dalam masa iddah, sang wanita yang
di cerai masih sah isteri nya dan masih terikat suami-isteri secara
hukum Allah pada masa iddah, tidak secara total putus ikatann perkawinan
itu. Walau di sebut mantan suami dan mantan isteri,mereka belum
benar-benar putus total sebagai suami dan isteri. Mereka memang bekas
pasangan,tetapi selama masa iddah raj’iyyah, mereka dalam pandangan
syariat masih merupakan pasangan suami dan isteri selama 3-4 bulan (yang disebut masa iddah). Dalam masa itu, sang suami masih wajib menafkahi
isteri nya, memberi rumah, pakaian dan segala perlengkapan hidup. Si isteri
tak boleh menerima pinangan lelaki lain pada masa itu sebab masa iddah
adalah masa berpikir ulang jika menyesal dalam perceraiannya.
KEDUA:MASA IDDAH PEREMPUAN
Masa iddah perempuan yang di cerai kan suaminya sebagai contoh, jika perempuan itu hamil,maka iddah nya sampai lahir anak
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ
ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍۢ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ
يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًۭا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka
masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
(Qs. Ath-Thalaaq:4)Iddah perempuan yang tidak hamil adalah 4 bulan 10 hari:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali quru` . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah
dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti(IDDAH) itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan
kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا
بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ
أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka
tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
(Qs. Al-Baqarah:234)
Iddah hanya berlaku pada perempuan yang telah bersetubuh dengan
suaminya dulu…sedang kan perempaun yang di cerai kan suami belum di
setubuhi, tak mengharuskan ada nya iddah.
masa iddah ialah masa menanti yang wajib atas perempuan yang di cerai suaminya untuk di ketahui kandungan nya isi atau tidak.atau hikmah lain nya ialah:masa berfikir bagi suami dan isteri apakah melanjut kan pernikahan atau tidak.maka itu,dalam masa iddah,walau sudah bercerai,hubungan mereka masih lah suami isteri.
masa iddah ialah masa menanti yang wajib atas perempuan yang di cerai suaminya untuk di ketahui kandungan nya isi atau tidak.atau hikmah lain nya ialah:masa berfikir bagi suami dan isteri apakah melanjut kan pernikahan atau tidak.maka itu,dalam masa iddah,walau sudah bercerai,hubungan mereka masih lah suami isteri.
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ
وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ
أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟
إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(Qs. Al-Baqarah:228)
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ
فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ
وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ
يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ
يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi
pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan keluar.
(Qs. Ath-Thalaaq:2)
KETIGA:BERHUBUNGAN INTIM SAAT MASA IDDAH ADALAH TANDA RUJUK KEMBALI SEBAGAI SUAMI-ISTERI
Dalam islam,ketika suami mencerai kan isteri nya maka isteri masuk ke dalam masa iddah,masa menunggu dan berfikir ulang untuk rujuk.maka dari itu pada masa iddah ini Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain.sebab suami atau pun isteri masih di perkenan kan untuk kembali lagi jika menyesal.suami dan isteri yang telah bercerai dalam masa iddah,boleh kah rujuk dengan cara menggauli?dalam hal ini ada 2 pendapat:
1) RUJUK SEPERTI ITU TAK SAH= Imam syafi’iy yang berpendapat demikian.sebab surat Thalaq ayat 2 rujuk mesti di persaksikan oleh para saksi.rujuk dengan campur tentu tak dapat di saksikan orang lain.seperti Firman Allah:
Dalam islam,ketika suami mencerai kan isteri nya maka isteri masuk ke dalam masa iddah,masa menunggu dan berfikir ulang untuk rujuk.maka dari itu pada masa iddah ini Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain.sebab suami atau pun isteri masih di perkenan kan untuk kembali lagi jika menyesal.suami dan isteri yang telah bercerai dalam masa iddah,boleh kah rujuk dengan cara menggauli?dalam hal ini ada 2 pendapat:
1) RUJUK SEPERTI ITU TAK SAH= Imam syafi’iy yang berpendapat demikian.sebab surat Thalaq ayat 2 rujuk mesti di persaksikan oleh para saksi.rujuk dengan campur tentu tak dapat di saksikan orang lain.seperti Firman Allah:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ
فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ
وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ
يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ
يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka
rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar.
(Qs. Ath-Thalaaq:2)
Maka dari itu,jika seorang suami pada masa iddah isteri yang di cerai
belum habis,maka tak boleh mencampuri isteri nya langsung.rujuk nya
harus di persaksikan dulu para saksi yang adil,baru boleh campur sebagai
pengesahan rujuk.tak perlu mengulang nikah dan tak perlu dengan mahar
yang baru,sebab pada masa iddah,mereka masih sebagai suami isteri,belum
putus total.
2) RUJUK SEPERTI ITU SAH/BOLEH= Yakni rujuk dengan cara suami mendatangi isteri nya yang di Thalaq Raj’iy(Thalaq 1 dan 2) ,lalu si suami mengajak campur dengan niat rujuk,sedang masa iddah isteri belum habis.percampuran sama-sama ridha itu tanda rujuk dan mengembalikan pernikahan yang semula.mereka beralasan dengan firman Allah:
2) RUJUK SEPERTI ITU SAH/BOLEH= Yakni rujuk dengan cara suami mendatangi isteri nya yang di Thalaq Raj’iy(Thalaq 1 dan 2) ,lalu si suami mengajak campur dengan niat rujuk,sedang masa iddah isteri belum habis.percampuran sama-sama ridha itu tanda rujuk dan mengembalikan pernikahan yang semula.mereka beralasan dengan firman Allah:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ
وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ
أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟
إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali quru` Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah
dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak
merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami)
menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Qs. Al-Baqarah:228)
Menurut kubu ini,persaksian rujuk bukan wajib, cuma sunat. mencampuri
isteri yang dalam iddah raj’iyyah adalah halal bagi suami yang mencerai
kan.menurut pendapat Abu hanifah dasar nya karena dalam ayat itu ia
masih di sebut suami(perhatikan ayat yang saya bold merah) Nah, penjelasan di atas untuk menjawab fitnahan para penghujat islam
bahwa islam membolehkan gagahi, zina, menikmati sex dengan mantan
isteri-isteri yang telah di cerai campur. tanda rujuk ini hanya boleh
dalam Thalaq Raj’iy(1 dan 2 ), dan hanya boleh pada masa iddah.jika masa
iddah telah habis, maka haram suaminya yang dulu itu mencampuri mantan
isteri nya,sudah tidak halal. Jika suami ingin kembali dengan isteri
nya,harus ada akad nikah baru dan mahar baru.
Jika di cerai hidup suaminya, iddah nya tiga kali suci (2:228), jika di cerai sedang tidak haidh,iddah nya tiga bulan(surat Thalaq ayat 4 ). selama itulah, selama masa iddah itu suami bisa melakukan rujuk pada isteri.baik lewat perkataan maupun sepakat campur.
KE-EMPAT:LEWAT MASA IDDAH,RUJUK DENGAN HUBUNGAN INTIM SUDAH TAK DI PERBOLEH KAN LAGI,SEBAB WANITA ITU SUDAH BUKAN ISTERI NYA LAGI,DAN JADI PEREMPUAN ASING
sebagai contoh masa iddah perempuan yang tidak hamil,sudah genap 4 bulan 10 hari iddah nya, maka hubungan suami dan isteri menjadi putus total.tidak boleh melakukan rujuk dengan cara campur, sebab mereka bukan suami isteri lagi.jika ingin rujuk,maka harus ada akad nikah baru dan mahar baru. maka salah jika penghujat islam berkata bahwa islam mengajarkan free sex dengan para mantan isteri nya.mereka fikir para pria muslim jika telah mencerai kan isteri nya maka mantan suami bisa menggauli mantan isteri nya tampa batas waktu,mau ketemu setelah satu tahun kemudian, maka langsung di gauli, begitu pikiran mereka. tuduhan itu karena penghujat islam tak mengerti hukum pernikahan islam.mereka tak mengerti bahwa jika muslimah di cerai, tak lantas ikatan pernikahan nya lepas total,mereka tetap sebagai suami dan isteri dalam masa iddah.masa itu kedua belah pihak boleh berfikir ulang untukm kembali jika menyesal bercerai. KELIMA:CAMPUR SETELAH THALAQ RAJ’IY TIDAK SEBURUK FIKIRAN PENGHUJAT ISLAM
Yakni pikiran buruk mereka ialah:selesai di cerai, suami bisa kapan pun menyetubuhi mantan isteri nya,kapan pun,dan sampai kapan pun,walau telah berbulan-bulan bercerai.berarti(masih menurut penghujat),islam ajar kan zinah dan pergaulan bebas dengan mantan isteri.kesimpulan seperti itu tentu salah.yang benar adalah:kebolehan campur itu sebagai tanda mengembalikan ke pernikahan semula(Rujuk). itu pun terbatas dalam masa iddah saja, lewat itu haram, sebab mereka bukan suami dan isteri lagi(putus pernikahan total). jadi tak ada ajaran having fun sex dan zinah dengan mantan-mantan isteri dalam islam.campur setelah Thalaq Raj’iy bukan tampa tujuan dan batas waktu.tujuan nya mengembalikan pernikahan semula, bukan untuk pesta sex tampa tujuan.semua itu dengan tujuan mulia,mengembalikan pernikahan semula.
KE ENAM:SELAMA MASA IDDAH RAJ’IYYAH,WANITA YANG DI THALAQ MASIH DI TANGGUNG HIDUP NYA OLEH SUAMI NYA.
Yakni jika isteri nya bukan termasuk isteri yang Nusyuz, selama iddah raj’iyah, masih berhak di nafkahi suami nya.seperti rumah,pakaian dan segala keperluan hidup lain nya.Rasul bersabda pada Fatimah binti qais:
Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suami nya itu apabila bekas suami nya itu berhak rujuk kepada nya.(Hr Ahmad dan Nasai)
Maksud bekas suami adalah hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq raj’iy. Namun tidak secara total.pada hakikat nya mereka masih sebagai suami dan isteri pada masa iddah,secara hakiki.pada masa Iddah raj’iyah inilah suami masih wajib memberi rumah,nafkah dan berbagai keperluan hidup lain nya.selama masa iddah itu juga,suami bisa melakukan rujuk dengan perkataan atau campur tampa nikah ulang/akad baru dan mahar baru.pendapat yang paling tepat adalah pendapat IMAM SYAFI’IY, bahwa rujuk mesti ada 2 orang saksi dulu, baru boleh campur.maka pernikahan nya kembali seperti sedia kala.
KETUJUH:SUAMI CAMPUR PADA MASA IDDAH RAJ’IYYAH DENGAN MAKSUD MENIKMATI HUBUNGAN SEX BELAKA?
padahal campur pada masa iddah raj’iyah itu di perbolehkan sebagai tanda rujuk kembali,bukan sekedar menikmati sex tampa niat mengekal kan pernikahan kembali.maka itu saya setuju dengan pendapat imam syafi’iy bahwa rujuk mest ada saksi,agar suami di awas-awasi para saksi dalam kejujuran rujuknya. dan pendapat Syafiiy itu Alkitabiyah (sesuai surat dalam quran, surat At-Thalaq ayat 4 ). berikut pendapat-pendapat imama mazhab rujuk dengan perbuatan campur dalam masa iddah:
1)HANAFI DAN HAMBALI=bila suami jatuh kan Thalaq raj’iy,perceraian belum menghapus seluruh akibat thalaq,kecuali iddah isteri nya telah habis.jimak pada masa itu adalah tanda rujuk.
2)MALIKI=Jika perbuatan campur itu di awali dengan niat,maka berarti rujuk
3)SYAFI’IY=suami tidak boleh berjimak dengan isteri nya yang sedang iddah,dan perbuatan itu bukan pertanda rujuk.menurut ulama-ulama syafi’iy, rujuk harus dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan…..saya cendrung mengatakan bahwa pendapat syafi’iy lebih masuk akal. yakni rujuk mesti ada saksi(sesuai dengan dalil quran), dan pernyataan suami yang jelas, baru boleh berjimak, tampa akad nikah baru dan mahar baru.
KEDELAPAN:APA HIKMAH RUJUK PADA MASA IDDAH RAJ’IYAH TAK PERLU PERBAHARUI AKAD NIKAH BARU DAN MAHAR BARU?
Para penghujat islam yang tak mengerti hukum islam soal pernikahan memandang secara kasar bahwa suami yang menggauli isteri yang telah di cerai adalah ZINAH….tampa memahami duduk persoalan hukum nya.padahal dalam hukum islam,setelah seorang suami mencerai isterinya dalam Thalaq raj’iy,maka mereka belum putus total,mereka masih sebagai suami dan isteri secara hakiki nya.batas waktu nya iddah sebagai contoh 4 bulan 10 hari(2:234)..pada masa itu mereka masih sebagai suami dan isteri, belum putus secara total.suami masih wajib memberi rumah, pakaian, nafkah, dan berbagai keperluan hidup walau sudah pisah rumah.dan masih saling mewarisi.pada masa itu sang isteri di haram kan menerima pinangan orang lain.sebab pada masa iddah ia masih milik suami nya walau sudah pisah ranjang atau pisah rumah setelah Thalaq raj’iy. jika setelah 2 bulan cerai misal nya,suami dan isteri menyesal telah bercerai dan niat kembali,maka mereka bisa kembali tampa menikah ulang dan mahar baru..cukup niat rujuk, saksi dan ucapan kesungguhan suami untuk rujuk, maka suami sudah bisa menggauli isteri nya itu, maka pernikahan mereka kembali. kita lihat hikmah nya,betapa bijak nya hukum pernikahan islam,tidak membebani umat nya.jika setelah cerai tak ada iddah,tak ada pikir ulang,maka betapa berat nya suami dan isteri yang menyesal telah bercerai jika ingin kembali dengan akad nikah baru dan mahar baru,apalagi jika di barengi cara-cara adat yang mahal dalam nikah dan mahar.maka itu islam memberi jangka sekitar 3 sampai 4 bulan untuk kembali pada isteri atau suami nya tampa nikah baru dan mahar baru.peluang emas itu hanya 3 hingga 4 bulan,lewat masa itu bukan suami dan isteri lagi,harus perbaharui nikah dan mahar baru maka masa berfikir ulang setelah bercerai selama 3 hingga 4 bulan yang di sebut masa iddah adalah tanda sangat bijaksananya hukum pernikahan dan perceraian dalam islam.
KESEMBILAN:MAKA,TAK BENAR SURAT AL-AHZAB AYAT 51 QURAN DAN RASULULLAH MENGAJAR KAN PERZINAHAN DENGAN MANTAN ISTERI
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu.
Maka tak benar tuduhan penghujat islam bahwa ayat di atas mengajar kan lelaki muslim tak berdosa menyetubuhi mantan isteri nya kapan pun walau telah bercerai selama 5 bulan,1 tahun,dst.ayat itu menyatakan bahwa tidak dosa lelaki muslim yang telah Thalaq raj’iy isteri nya untuk melakukan rujuk dengan cara campur/bergaul selama masih masa iddah.asal kan rujuk nya itu di saksikan dengan saksi, dengan niat dan ucapan yang jelas,baru boleh menggauli. jadi ayat di atas sama sekali tak mengajarkan perzinahan dengan mantan isteri. SETELAH THALAQ RAJ’IY, dalam hukum Allah,mereka selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan (masa iddah), mereka masih lah suami dan isteri.maka rujuk dengan perkataan,saksi dan kemudian bersetubuh tampa akad baru dan mahar baru bukan lah zinah,sebab mereka pada masa iddah masih ber status sebagai suami dan isteri menurut hukum Allah,meski suami telah menjatuh kan Thalaq raj’iyah nya.jika para penghujat islam berfikir sedikit bijak,mereka tentu akan kagum akan keluwesan dan kebijakan hukum perceraian dalam hukum islam ini.menurut MMI(majelis mujahidin indonesia),terjemahan Depag di atas adalah salah.erjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu”
Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.
Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.(Sumber).
saya (penulis) mengatakan:terlepas dari polemik di atas,surat Al-ahzab ayat 51 tidak lah di tafsir kan sebagai seorang lelaki muslim menggauli isteti yang telah di cerai kapan pun.maksud ayat di atas adalah siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggauli nya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai,maka tidak dosa bagi kamu,maksud nya adalah menggauli setelah rujuk pada masa iddah raj’iyyah.setelah mengatakan dengan jelas mau rujuk pada isteri, disaksikan para saksi,maka rujuk menjadi sah tampa akad nikah baru dan mahar baru selama masih masa iddah raj’iyyah nya belum habis.
JUSTRU DALAM BIBLE LAH ZINA ITU HALAL
Hosea 4:14Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun mereka berzinah, atau menantu-menantumu perempuan, sekalipun mereka bersundal; sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh.
Ayat di atas sangat lah ngawur.jika kristen tak mau di tuduh kitab nya mengajar kan perzinahan,maka hendak nya mereka jika membaca quran ayat yang pelik mereka jabar kan seperti surat Al-ahzab ayat 51 di atas,tak keburu menuduh ayat itu mengajar kan perzinahan dengan mantan isteri,tampa menelaah lebih lanjut kebijaksanaan dalam ayat itu.begitu juga pada ayat di atas,jelas-jelas dalam hosea tuhan tak menghukum para pezinah..bahkan sekalipun mereka bersundal,tuhan tidak menghukum mereka.
Jika di cerai hidup suaminya, iddah nya tiga kali suci (2:228), jika di cerai sedang tidak haidh,iddah nya tiga bulan(surat Thalaq ayat 4 ). selama itulah, selama masa iddah itu suami bisa melakukan rujuk pada isteri.baik lewat perkataan maupun sepakat campur.
KE-EMPAT:LEWAT MASA IDDAH,RUJUK DENGAN HUBUNGAN INTIM SUDAH TAK DI PERBOLEH KAN LAGI,SEBAB WANITA ITU SUDAH BUKAN ISTERI NYA LAGI,DAN JADI PEREMPUAN ASING
sebagai contoh masa iddah perempuan yang tidak hamil,sudah genap 4 bulan 10 hari iddah nya, maka hubungan suami dan isteri menjadi putus total.tidak boleh melakukan rujuk dengan cara campur, sebab mereka bukan suami isteri lagi.jika ingin rujuk,maka harus ada akad nikah baru dan mahar baru. maka salah jika penghujat islam berkata bahwa islam mengajarkan free sex dengan para mantan isteri nya.mereka fikir para pria muslim jika telah mencerai kan isteri nya maka mantan suami bisa menggauli mantan isteri nya tampa batas waktu,mau ketemu setelah satu tahun kemudian, maka langsung di gauli, begitu pikiran mereka. tuduhan itu karena penghujat islam tak mengerti hukum pernikahan islam.mereka tak mengerti bahwa jika muslimah di cerai, tak lantas ikatan pernikahan nya lepas total,mereka tetap sebagai suami dan isteri dalam masa iddah.masa itu kedua belah pihak boleh berfikir ulang untukm kembali jika menyesal bercerai. KELIMA:CAMPUR SETELAH THALAQ RAJ’IY TIDAK SEBURUK FIKIRAN PENGHUJAT ISLAM
Yakni pikiran buruk mereka ialah:selesai di cerai, suami bisa kapan pun menyetubuhi mantan isteri nya,kapan pun,dan sampai kapan pun,walau telah berbulan-bulan bercerai.berarti(masih menurut penghujat),islam ajar kan zinah dan pergaulan bebas dengan mantan isteri.kesimpulan seperti itu tentu salah.yang benar adalah:kebolehan campur itu sebagai tanda mengembalikan ke pernikahan semula(Rujuk). itu pun terbatas dalam masa iddah saja, lewat itu haram, sebab mereka bukan suami dan isteri lagi(putus pernikahan total). jadi tak ada ajaran having fun sex dan zinah dengan mantan-mantan isteri dalam islam.campur setelah Thalaq Raj’iy bukan tampa tujuan dan batas waktu.tujuan nya mengembalikan pernikahan semula, bukan untuk pesta sex tampa tujuan.semua itu dengan tujuan mulia,mengembalikan pernikahan semula.
KE ENAM:SELAMA MASA IDDAH RAJ’IYYAH,WANITA YANG DI THALAQ MASIH DI TANGGUNG HIDUP NYA OLEH SUAMI NYA.
Yakni jika isteri nya bukan termasuk isteri yang Nusyuz, selama iddah raj’iyah, masih berhak di nafkahi suami nya.seperti rumah,pakaian dan segala keperluan hidup lain nya.Rasul bersabda pada Fatimah binti qais:
Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suami nya itu apabila bekas suami nya itu berhak rujuk kepada nya.(Hr Ahmad dan Nasai)
Maksud bekas suami adalah hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq raj’iy. Namun tidak secara total.pada hakikat nya mereka masih sebagai suami dan isteri pada masa iddah,secara hakiki.pada masa Iddah raj’iyah inilah suami masih wajib memberi rumah,nafkah dan berbagai keperluan hidup lain nya.selama masa iddah itu juga,suami bisa melakukan rujuk dengan perkataan atau campur tampa nikah ulang/akad baru dan mahar baru.pendapat yang paling tepat adalah pendapat IMAM SYAFI’IY, bahwa rujuk mesti ada 2 orang saksi dulu, baru boleh campur.maka pernikahan nya kembali seperti sedia kala.
KETUJUH:SUAMI CAMPUR PADA MASA IDDAH RAJ’IYYAH DENGAN MAKSUD MENIKMATI HUBUNGAN SEX BELAKA?
padahal campur pada masa iddah raj’iyah itu di perbolehkan sebagai tanda rujuk kembali,bukan sekedar menikmati sex tampa niat mengekal kan pernikahan kembali.maka itu saya setuju dengan pendapat imam syafi’iy bahwa rujuk mest ada saksi,agar suami di awas-awasi para saksi dalam kejujuran rujuknya. dan pendapat Syafiiy itu Alkitabiyah (sesuai surat dalam quran, surat At-Thalaq ayat 4 ). berikut pendapat-pendapat imama mazhab rujuk dengan perbuatan campur dalam masa iddah:
1)HANAFI DAN HAMBALI=bila suami jatuh kan Thalaq raj’iy,perceraian belum menghapus seluruh akibat thalaq,kecuali iddah isteri nya telah habis.jimak pada masa itu adalah tanda rujuk.
2)MALIKI=Jika perbuatan campur itu di awali dengan niat,maka berarti rujuk
3)SYAFI’IY=suami tidak boleh berjimak dengan isteri nya yang sedang iddah,dan perbuatan itu bukan pertanda rujuk.menurut ulama-ulama syafi’iy, rujuk harus dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan…..saya cendrung mengatakan bahwa pendapat syafi’iy lebih masuk akal. yakni rujuk mesti ada saksi(sesuai dengan dalil quran), dan pernyataan suami yang jelas, baru boleh berjimak, tampa akad nikah baru dan mahar baru.
KEDELAPAN:APA HIKMAH RUJUK PADA MASA IDDAH RAJ’IYAH TAK PERLU PERBAHARUI AKAD NIKAH BARU DAN MAHAR BARU?
Para penghujat islam yang tak mengerti hukum islam soal pernikahan memandang secara kasar bahwa suami yang menggauli isteri yang telah di cerai adalah ZINAH….tampa memahami duduk persoalan hukum nya.padahal dalam hukum islam,setelah seorang suami mencerai isterinya dalam Thalaq raj’iy,maka mereka belum putus total,mereka masih sebagai suami dan isteri secara hakiki nya.batas waktu nya iddah sebagai contoh 4 bulan 10 hari(2:234)..pada masa itu mereka masih sebagai suami dan isteri, belum putus secara total.suami masih wajib memberi rumah, pakaian, nafkah, dan berbagai keperluan hidup walau sudah pisah rumah.dan masih saling mewarisi.pada masa itu sang isteri di haram kan menerima pinangan orang lain.sebab pada masa iddah ia masih milik suami nya walau sudah pisah ranjang atau pisah rumah setelah Thalaq raj’iy. jika setelah 2 bulan cerai misal nya,suami dan isteri menyesal telah bercerai dan niat kembali,maka mereka bisa kembali tampa menikah ulang dan mahar baru..cukup niat rujuk, saksi dan ucapan kesungguhan suami untuk rujuk, maka suami sudah bisa menggauli isteri nya itu, maka pernikahan mereka kembali. kita lihat hikmah nya,betapa bijak nya hukum pernikahan islam,tidak membebani umat nya.jika setelah cerai tak ada iddah,tak ada pikir ulang,maka betapa berat nya suami dan isteri yang menyesal telah bercerai jika ingin kembali dengan akad nikah baru dan mahar baru,apalagi jika di barengi cara-cara adat yang mahal dalam nikah dan mahar.maka itu islam memberi jangka sekitar 3 sampai 4 bulan untuk kembali pada isteri atau suami nya tampa nikah baru dan mahar baru.peluang emas itu hanya 3 hingga 4 bulan,lewat masa itu bukan suami dan isteri lagi,harus perbaharui nikah dan mahar baru maka masa berfikir ulang setelah bercerai selama 3 hingga 4 bulan yang di sebut masa iddah adalah tanda sangat bijaksananya hukum pernikahan dan perceraian dalam islam.
KESEMBILAN:MAKA,TAK BENAR SURAT AL-AHZAB AYAT 51 QURAN DAN RASULULLAH MENGAJAR KAN PERZINAHAN DENGAN MANTAN ISTERI
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu.
Maka tak benar tuduhan penghujat islam bahwa ayat di atas mengajar kan lelaki muslim tak berdosa menyetubuhi mantan isteri nya kapan pun walau telah bercerai selama 5 bulan,1 tahun,dst.ayat itu menyatakan bahwa tidak dosa lelaki muslim yang telah Thalaq raj’iy isteri nya untuk melakukan rujuk dengan cara campur/bergaul selama masih masa iddah.asal kan rujuk nya itu di saksikan dengan saksi, dengan niat dan ucapan yang jelas,baru boleh menggauli. jadi ayat di atas sama sekali tak mengajarkan perzinahan dengan mantan isteri. SETELAH THALAQ RAJ’IY, dalam hukum Allah,mereka selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan (masa iddah), mereka masih lah suami dan isteri.maka rujuk dengan perkataan,saksi dan kemudian bersetubuh tampa akad baru dan mahar baru bukan lah zinah,sebab mereka pada masa iddah masih ber status sebagai suami dan isteri menurut hukum Allah,meski suami telah menjatuh kan Thalaq raj’iyah nya.jika para penghujat islam berfikir sedikit bijak,mereka tentu akan kagum akan keluwesan dan kebijakan hukum perceraian dalam hukum islam ini.menurut MMI(majelis mujahidin indonesia),terjemahan Depag di atas adalah salah.erjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu”
Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.
Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.(Sumber).
saya (penulis) mengatakan:terlepas dari polemik di atas,surat Al-ahzab ayat 51 tidak lah di tafsir kan sebagai seorang lelaki muslim menggauli isteti yang telah di cerai kapan pun.maksud ayat di atas adalah siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggauli nya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai,maka tidak dosa bagi kamu,maksud nya adalah menggauli setelah rujuk pada masa iddah raj’iyyah.setelah mengatakan dengan jelas mau rujuk pada isteri, disaksikan para saksi,maka rujuk menjadi sah tampa akad nikah baru dan mahar baru selama masih masa iddah raj’iyyah nya belum habis.
JUSTRU DALAM BIBLE LAH ZINA ITU HALAL
Hosea 4:14Aku tidak akan menghukum anak-anak perempuanmu sekalipun mereka berzinah, atau menantu-menantumu perempuan, sekalipun mereka bersundal; sebab mereka sendiri mengasingkan diri bersama-sama dengan perempuan-perempuan sundal dan mempersembahkan korban bersama-sama dengan sundal-sundal bakti, dan umat yang tidak berpengertian akan runtuh.
Ayat di atas sangat lah ngawur.jika kristen tak mau di tuduh kitab nya mengajar kan perzinahan,maka hendak nya mereka jika membaca quran ayat yang pelik mereka jabar kan seperti surat Al-ahzab ayat 51 di atas,tak keburu menuduh ayat itu mengajar kan perzinahan dengan mantan isteri,tampa menelaah lebih lanjut kebijaksanaan dalam ayat itu.begitu juga pada ayat di atas,jelas-jelas dalam hosea tuhan tak menghukum para pezinah..bahkan sekalipun mereka bersundal,tuhan tidak menghukum mereka.
Referensi: www.lampuislam.org
Facebook Page: www.facebook.com/riska.pratama.ardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar