Jumat, 08 Desember 2017

Perlakuan Negara Khilafah terhadap penduduk Non-Muslim

Masih banyak orang yang menganggap bahwa penerapan hukum Islam atas non-Muslim hanya berujung pada kerusuhan, pertumpahan darah, dan perpecahan. Ada ketakutan di kalangan non-Muslim, seolah-olah hidup di bawah naungan hukum Islam akan menjadi awal kehancuran kehidupan mereka. Di Dunia Islam, ketakutan ini dimanfaatkan untuk menjustifikasi diambilnya langkah-langkah keras untuk menangani aktivis Muslim yang menyerukan penerapan hukum syariat dengan menegakkan Negara Khilafah.
 
Negara-negara Barat imperialis, bersama-sama dengan media dan para penguasa di Dunia Islam yang menjadi antek-antek mereka, dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap para pengemban dakwah, memanfaatkan isu-isu seperti penerapan hukum syariat untuk mengolok-olok dan menyerang gagasan penerapan Islam. Mereka masih khawatir jika hukum syariat Islam diterapkan secara benar, hal ini akan melahirkan negara yang keadidayaannya tidak pernah tersaingi oleh negara manapun. Bersatunya begitu banyak orang, dengan latar belakang yang sangat beragam tidak pernah terjadi kecuali di era Khilafah.

Karena itu, kita paham, mengapa negara-negara Barat imperialis memiliki agenda untuk merusak citra Islam, (yaitu) supaya Islam tidak dipandang sebagai alternatif bagi ideologi Kapitalis. Untuk memperoleh gambaran yang jernih perihal nasib orang-orang non-Muslim dalam Negara Khilafah, harus dijelaskan kepada kaum Muslim maupun non Muslim, bagaimana Negara Khilafah memperlakukan orang-orang non Muslim yang ada di wilayah kekuasaan Negara Khilafah Islam. Ini diperlukan, agar kekhawatiran dan kesalahpahaman berbagai pihak bisa hilang dengan sendirinya, sekaligus dapat meng-counter berbagai tuduhan keji dari musuh-musuh Islam yang tidak suka dengan kembali diterapkannya syariat Islam.

Non-Muslim adalah Ahlu Dzimmah
Allah Subhanahu'wata'ala menurunkan syariat Islam kepada Rasulullah Shalallahu'alaihi'wasalam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, apapun warna kulit, agama, ras, dan segala latar belakang mereka.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (QS. al-Anbiya [21]: 107)

Jika kita kaji syariat dengan baik, maka kita akan melihat betapa syariat Islam telah memberikan panduan rinci bagaimana menangani urusan kaum Muslim, juga non-Muslim, yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah. Penerapan syariat terhadap non-Muslim merupakan metode praktis dakwah Islam kepada non-Muslim. Adakah cara yang lebih baik bagi non-Muslim untuk melihat kebenaran Islam selain dengan hidup berdasarkan sistem Islam itu sendiri, dan mengalami kedamaian dan keadilan hukum Allah Subhanahu'wata'ala?

Dalam hukum Islam, warganegara Khilafah yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warganegara Negara Islam, dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi'wasalam dalam sabdanya: 

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)

Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.” 

T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah. Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.

Arnold kemudian menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvinis Hungaria dan Transilvania, serta negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki daripada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam… kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”

Kategori non-Muslim
Syariat Islam berlaku untuk semua ahlu dzimmah. Ahlu dzimmah mencakup seluruh mu’ahid (orang-orang yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah) dan musta’min (individu yang memasuki wilayah Negara Khilafah dengan ijin), selain dari para diplomat yang diperlakukan berdasarkan perjanjian bersama dengan negara lain.

Ada dua kategori ahlu dzimmah. Pertama adalah Ahli Kitab, dan kategori kedua adalah umat-umat agama lainnya. Ahli Kitab terdiri atas umat Yahudi dan Kristen. Syariat menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan memakan binatang-binatang sembelihan mereka, dan para lelaki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab. Sementara umat agama lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Ahli Kitab, namun binatang sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh umat Islam, dan perempuan-perempuan mereka tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Bukti untuk hal ini ialah:

Non-Muslim Berhak Menjalankan Kepercayaan Mereka
Allah Swt menyatakan: 

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (QS. al-Baqarah [2]: 256)
 
Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.

Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.

Non-Muslim Mengikuti Aturan Agama Mereka dalam Hal Makanan dan Pakaian
Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik.

Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”

Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.

Urusan Pernikahan dan Perceraian Antar Non-Muslim Dilakukan Menurut Aturan Agama Mereka
Umat non-Islam diijinkan untuk saling menikah antar mereka berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di Gereja atau Sinagog oleh Pendeta atau Rabbi. Mereka juga dapat bercerai menurut aturan agama mereka. 

Syariat membolehkan seorang lelaki Muslim untuk menikahi perempuan Ahli Kitab. Al-Qur’an menyatakan:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya, dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah [5]: 5 )

Dengan demikian, maka masalah pernikahan, perceraian, dan masalah-masalah keluarga lainnya, termasuk anak-anak, harus diurus berdasarkan syariat Islam.

Non-Muslim Wajib Mengikuti Syariat Islam dalam Masalah Hubungan Sosial Kemasyarakatan
Masalah lain dan aturan-aturan lain yang digariskan syariat Islam, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, diterapkan oleh Negara Islam pada semua orang secara sama, tanpa memandang Muslim atau non-Muslim.

Sistem Sanksi
Muslim dan non-Muslim wajib dikenakan hukuman karena kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam. Beberapa contoh di bawah ini jelas menunjukkan hal tersebut.

· Nabi Muhammad saw bersabda: “Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akan kupotong tangannya.”

· Umar bin Khaththab ra menghukum puteranya sendiri ketika ia menjabat sebagai Khalifah.

· Ibnu Umar meriwayatkan: “Dua orang Yahudi didakwa karena berzina dan dibawa ke hadapan Nabi Shalallahu'alaihi'wasalam, beliau kemudian memerintahkan agar mereka dirajam.”

· Anas meriwayatkan: “Seorang Yahudi membunuh seorang gadis dengan batu, Rasulullah Shalallahu'alaihi'wasalm pun kemudian membunuhnya.”

· Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Bila seorang Muslim membunuh siapapun dari kalangan ahlu dzimmah, maka dia wajib dihukum dengan dibunuh pula, ini berlaku baik pada perempuan maupun lelaki.”

Sistem Peradilan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah [5]: 8 )

Di mata hukum, tidak ada perbedaan antara non-Muslim dengan Muslim. Hakim (qadli) wajib mencermati pembuktian yang disyaratkan menurut syariat semata, bukan menurut aturan lain. Ada banyak contoh yang menunjukkan bagaimana non-Muslim dapat mengalahkan seorang Muslim di pengadilan.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah Muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi tersebut sebagai ahlu dzimmah. Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi tersebut.

Dalam kasus lainnya, pada masa pemerintahan Imam Ali, seorang Yahudi mencuri baju zirah milik Khalifah. Ali kemudian mengadukan Yahudi tersebut ke pengadilan dan membawa puteranya sebagai saksi. Hakim menolak gugatan sang Khalifah, dan menyatakan bahwa seorang anak tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan ayahnya di pengadilan. Setelah menyaksikan keadilan tersebut, si Yahudi kemudian mengaku bahwa ia memang mencuri baju tersebut dan kemudian memeluk Islam.

Sistem Ekonomi
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. at Taubah [9]: 29)

Non-Muslim wajib membayar pungutan tahunan yang disebut jizyah. Sebagai balasannya, Negara Khilafah berkewajiban melindungi mereka. Ali menyatakan, “Dengan dibayarkannya jizyah, maka harta mereka sama nilainya dengan harta kita, dan darah mereka pun seperti darah kita.”

Jizyah diambil dari orang-orang dewasa yang sehat akalnya. Jizyah tidak dikenakan pada anak kecil, orang gila, atau wanita. Besaran jizyah tidak diatur secara pasti, namun diserahkan pada opini dan ijtihad Khalifah. Khalifah wajib mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan dan kemiskinan, sehingga tidak memberatkan kaum dzimmi.

Rasulullah Shalallahu'alaihi'wasalam pernah mengangkat Abdullah bin Arqam untuk mengurusi masalah jizyah para ahlu dzimmah, dan kala beliau hendak beranjak pergi, Nabi Shalallahu'alaihi'wasalam memanggilnya kembali dan menyatakan, “Siapapun yang menindas seseorang yang terikat perjanjian (mu’ahid), atau membebaninya melebihi kemampuannya dan menyakitinya, atau mengambil apapun yang menjadi haknya tanpa keikhlasan darinya, maka aku akan menuntut orang (penindas) tersebut pada Hari Perhitungan.” (HR. Abu Dawud)

Sebagai contoh, jizyah pada masa Umar bin Khaththab adalah sebagai berikut:
  • 4 dinar untuk golongan kaya (setara £108,00)
  • 2 dinar untuk golongan menengah (setara £54,00)
  • 1 dinar untuk golongan miskin (setara £27,00)
Pungutan ini tidak sama dengan pajak, seperti sistem perpajakan yang amat menindas saat ini. Secara finansial, kesejahteraan ahlu dzimmah terjaga di bawah Negara Islam, dan mereka pun berhak menggarap berbagai bisnis dan melakukan perdagangan.

Cecil Roth, dalam bukunya The House of Nasi: Dona Gracia, menyatakan bahwa perlakuan pada kaum Yahudi di bawah pemerintahan Ottoman telah menarik perhatian kaum Yahudi dari berbagai negeri Eropa Barat. Wilayah Islam pun menjadi lahan emas. Dokter-dokter Yahudi dari Akademi Salanca dipekerjakan untuk mengurusi Sultan dan para Wazir. Di berbagai tempat, industri pembuatan gelas dan penempaan logam menjadi bidang-bidang yang dimonopoli kaum Yahudi, dengan pengetahuan mereka dalam penguasaan bahasa asing, mereka merupakan kompetitor utama bagi para pedagang Venesia.

Hukum syariat menyatakan: “Non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab memiliki hak yang sama dengan Muslim untuk apapun yang berasal dari Baitul Mal.” Maka, kaum miskin ahlu dzimmah pun berhak mendapatkan bantuan dari Baitul Mal (Kas Negara).

Kondisi ini jelas tidak sama dengan dunia Barat maupun Timur saat ini, yang membatasi imigran dalam hal perekonomian, bersikap rasis pada mereka, serta membuat aturan ketat yang mencegah masuknya kaum imigran. Negara Islam tidak menerapkan kebijakan macam itu. Siapapun yang ingin menjadi warga dari Negara Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara lainnya. Sultan Bayazid II menyikapi masalah pengusiran kaum Yahudi yang dilakukan oleh Ferdinand, Raja Katolik Spanyol, dengan mengeluarkan pernyataan, “Bagaimana mungkin Ferdinand dapat disebut ‘bijak’, dia telah memiskinkan wilayah kekuasaannya guna memperkaya dirinya.” Sultan kemudian menerima pengungsi Yahudi dengan tangan terbuka. Sama halnya dengan diterimanya kaum Yahudi di Turki setelah Konstantinopel dibebaskan oleh Islam di bawah Muhammad Sang Penakluk (Muhammad al-Fatih)

Non-Muslim Tidak Berhak Memegang Posisi Pengambil Kebijakan
الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّهِ قَالُواْ أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ وَإِن كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُواْ أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُم مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ فَاللّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً ﴿١٤١﴾
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa [4]: 141)

Ayat ini mengekspresikan larangan bagi non-Muslim (orang kafir) untuk memegang pos-pos kekuasaan atas umat Islam. Selain itu, kaum non Muslim tidak berhak berpartisipasi dalam pemilihan Khalifah.

Majelis Umat
Siapapun yang memiliki kewarganegaraan, bila ia dewasa dan berakal sehat, memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis Umat. Dalam hal ini, dia memiliki hak untuk memilih anggota-anggota Majelis, baik perempuan maupun lelaki, baik Muslim maupun non Muslim.

Kaum non Muslim berhak menjadi anggota Majelis Umat, untuk menampung aspirasi kalangan mereka terhadap perlakuan hukum oleh penguasa pada diri mereka, atau untuk mengoreksi kesalahan implementasi hukum Islam atas diri mereka. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. berbincang dengan seorang Yahudi bernama Finhas yang diajaknya untuk masuk Islam. Finhas kemudian menjawab, “Demi Allah Abu Bakar, kita tidak memerlukan Allah sebagaimana Ia membutuhkan kita, dan kita tak perlu meminta bantuan-Nya sebagaimana Ia meminta bantuan pada kita. Kita tidak memerlukan-Nya, sementara Dia memerlukan kita. Bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan meminta pinjaman uang pada kita sebagaimana yang dikatakan oleh temanmu. Dia (Rasulullah saw) melarangmu melakukan riba, namun membolehkan kami (Yahudi) melakukannya, dan bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan membolehkan kami melakukannya.” Dalam hal ini, Finhas mengomentari firman Allah: 

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. al-Baqarah [2]: 245)

Abu Bakar tidak terima dengan pelecehan tersebut. Ia memukul wajah Finhas dengan keras sambil berkata, “Demi Allah, bila tidak ada ikatan perjanjian antara engkau dan kami (umat Islam), aku akan membunuhmu, engkau adalah musuh Allah!” Finhas kemudian pergi dan mengadukan pemukulan yang dilakukan Abu Bakar kepada Nabi Shalallahu'alaihi'wasalam. Nabi Shalallahu'alahi'wasalam mendengarkan pengaduannya, lalu menanyai Abu Bakar tentang insiden tersebut. Abu Bakar menceritakan pada Nabi Shalallahu'alaihi'wasalam tentang apa yang terjadi, namun Finhas kemudian membantah bahwa dia telah melakukan pelecehan. Segera setelah itu, Allah Shalallahu'alaihi'wasalam menurunkan wahyu:

لَّقَدْ سَمِعَ اللّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاء سَنَكْتُبُ مَا قَالُواْ وَقَتْلَهُمُ الأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُواْ عَذَابَ الْحَرِيقِ
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan; ‘Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya’. Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh Nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka); ‘Rasakanlah olehmu azab yang membakar’. (QS. Ali Imran [3]: 181)

Abu Bakar adalah salah seorang pembantu Rasulullah Shalallahu'alaihi'wasalam pada saat insiden tersebut terjadi, dan Finhas adalah seorang dzimmi. Rasulullah Shalallahu'alaihi'wasalam mendengarkan pengaduan Finhas atas Abu Bakar, sekalipun yang diadukannya adalah dusta. Karena itu, bila pengaduan diajukan oleh seseorang yang terikat perjanjian dengan negara, maka pengaduan tersebut perlu didengarkan, karena dia terikat perjanjian sebagai ahlu dzimmah.

Namun, non-Muslim tidak berhak menyuarakan opini mereka atas hal-hal yang berkenaan dengan hukum, karena hukum Islam merupakan turunan dari akidah Islam. Kaum non-Muslim meyakini doktrin yang asing dan bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, opini mereka tidak dibutuhkan dalam masalah hukum.

Anggota Majelis dari kalangan non-Muslim tidak memiliki hak untuk mengkaji pengadopsian yang dilakukan Khalifah dalam hal hukum dan peraturan Islam, karena mereka tidak mengimani ajaran Islam. Hak mereka hanyalah untuk menyuarakan opini mereka atas ketidakadilan penguasa terhadap mereka, bukan dalam mengekspresikan opini atas hukum dan peraturan Islam.

T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan: “Kala Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras, dan untuk itu dikeluarkan sebuah Dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan para penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.”

Militer
Perlindungan pada ahlu dzimmah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Ahlu Dzimmah tidak diwajibkan bergabung dalam kemiliteran dan berperang untuk membela Negara Islam.

Ibnu Hazm menyatakan, “Salah satu hak yang dimiliki oleh ahlu dzimmah adalah bilamana Negara Islam diserang dan mereka tinggal di wilayah Islam, maka umat Islam wajib melindungi mereka mati-matian. Dalam hal ini, perlakuan lemah lembut adalah hak para ahlu dzimmah.”

Namun bila mereka mau, mereka dapat menjadi bagian dari tentara Islam dan berhak mendapat gaji atas kerja mereka. Namun mereka tidak diizinkan untuk memegang posisi pemimpin pasukan dalam kemiliteran. 

Pegawai Negeri Sipil
Siapa pun yang memiliki kewarganegaraan dan memiliki kemampuan, lelaki ataupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim, dapat dipilih sebagai direktur atau pegawai departemen administratif. Ini diambil dari aturan tentang pekerja (ijarah), yang membolehkan mempekerjakan orang, terlepas dari apa pun agamanya. Riwayat-riwayat tentang pengupahan tidak mengatur kelompok-kelompok tertentu secara spesifik:

Rasulullah saw sendiri pernah mempekerjakan seorang lelaki non-Muslim dari Bani ad-Dail. Ini menunjukkan bahwa mempekerjakan seorang non-Muslim diperbolehkan, sebagaimana mempekerjakan seorang Muslim.

Kebijakan Luar Negeri
Kebijakan luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Metode yang ditempuh adalah melakukan jihad pada negara lain. Tujuannya adalah untuk melenyapkan penghalang yang merintangi penerapan aturan Islam dan menunjukkan pesan Islam pada seluruh rakyatnya.

Motivasi penaklukkan negeri-negeri lain semata-mata digerakkan oleh keinginan untuk mencari keridlaan Allah Swt. Penaklukkan tidak boleh dilakukan demi perolehan materi. Karena itu, bila Negara Islam menaklukkan negara lainnya, Negara Islam tidak akan menindas rakyatnya dengan mencuri kekayaan alamnya. 

Dalam bukunya, al-Kharaj, Abu Yusuf (yang kepala Qadli di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid) memberikan laporan sebagai berikut: “Setelah ditandatanganinya perjanjian dengan rakyat Suriah dan mengumpulkan jizyah dan kharaj, Abu Ubaidah menerima berita bahwa pasukan Byzantium telah menyiapkan pasukan untuk menyerang. Berita ini memberikan efek yang dahsyat pada Abu Ubaidah dan umat Islam. Dia mengirimkan pesan pada para penguasa kota-kota yang telah membuat perjanjian, meminta mereka mengembalikan pembayaran jizyah dan kharaj, dengan satu perintah pada mereka, ‘Kami kembalikan pada kalian uang kalian yang telah dibayarkan pada kami, karena adanya berita yang menyebutkan pasukan musuh hendak menyerang kami, namun, bila Allah memberikan kemenangan pada kami atas musuh, kami akan menaati janji kami dengan mereka yang terikat perjanjian dengan kami.’ Ketika hal ini disampaikan pada kaum ahlu dzimmah dan uang mereka dikembalikan, mereka berkata pada umat Islam, “Semoga Tuhan mengembalikan kalian pada kami, dan memberikan kemenangan pada kalian atas mereka!”

Wilayah-wilayah yang Tak Boleh Ditempati Non-Muslim
Non-Muslim tidak diperbolehkan tinggal di Jazirah Arab, karena Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Aku akan mengusir kaum Yahudi dan Kristen dari Semenanjung Arabia, dan tidak boleh ada yang tinggal di sini kecuali umat Islam” (HR. Muslim)

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Ibnu Shihab, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab.’ (al-Muwaththa). Selain itu, Yahudi tidak boleh tinggal di al-Quds, karena Ijma para sahabat ketika penandatanganan perjanjian antara Umar bin Khaththab dengan umat Kristen Iliya (al-Quds) saat dia menyatakan, “Tak seorang Yahudi pun boleh tinggal di Iliya.”

Integrasi Kaum Non-Muslim ke dalam Khilafah
Atas dasar hal ini, jelas bahwa kaum non-Muslim dapat terintegrasikan dengan baik dalam masyarakat Islam. Agama-agama Yahudi, Kristen, dan lainnya hanya memiliki aturan yang membahas masalah manusia dengan Tuhan dan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam dua jenis hubungan tersebut, hukum Islam memungkinkan non-Muslim untuk mengikuti keyakinan mereka sendiri; maka, tak ada konflik dengan non-Muslim. 

Dalam hubungan sesama manusia, misalnya dalam hubungan kemayarakatan, kaum non-Muslim tidak memiliki aturan yang mengatur masalah ini. Karena itu, mereka harus mengadopsi sebuah sistem untuk kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Sistem Islam, bilamana diterapkan, sejauh ini merupakan sistem yang paling berhasil dalam mengintegrasikan non-Muslim ke dalam masyarakat Islam. Berbagai pemberontakan dan perpecahan yang dilakukan kaum non-Muslim yang hidup di Negara Islam pada zaman dahulu, seperti kaum Kristen di Yunani dan Libanon, terjadi karena adanya campur tangan Inggris dan Perancis yang mendukung pemberontakan tersebut sebagai salah satu upaya menghancurkan Negara Khilafah.

Dengan melakukan kajian atas peraturan Islam terhadap kaum non-Muslim, kita dapat melihat bahwa Negara Khilafah bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti oleh kaum non-Muslim. Khilafah adalah sebuah negara yang akan membawa mereka keluar dari kegelapan dan penindasan sistem kapitalis, menuju cahaya dan keadilan Islam. Perlakuan Khilafah pada kaum non-Muslim semacam inilah yang kemudian membuat banyak orang memeluk agama Islam. Jumlah orang yang pindah agama sangat besar sekali hingga akhirnya seluruh suku di Jazirah Arab memeluk Islam. Para penguasa negara pada masa lalu pun banyak yang menulis surat kepada Khalifah agar menerapkan Islam atas mereka. Inilah sebabnya mengapa orang Kristen Ashsham berperang di sisi umat Islam dalam menghadapi serangan Tentara Salib Eropa yang hendak menyerang negara mereka. Di India pada 1920, bahkan banyak umat Hindu yang bergabung dengan gerakan Khilafah yang mencoba mengembalikan tegaknya Negara Khilafah!

إِذَا جَاء نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ﴿١﴾ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجاً ﴿٢﴾ فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّاباً ﴿٣﴾
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. an-Nashr [110]: 1-3)


Referensi: www.lampuislam.id
Facebook Page: www.facebook.com/riska.pratama.ardi

Kamis, 30 November 2017

Demokrasi: Sebuah Perspektif

Oleh: Akmal Sjafril || Twitter: twitter.com/malakmalakmal
Demokrasi selalu menjadi topik bahasan yang menarik. Sebagian orang malah bersikap seolah-olah topik di dunia cuma satu ini saja. Ada yang bilang, demokrasi itu buatan Barat. Menerimanya berarti membebek pada Barat. Tapi coba tebak? Nama ‘resmi’ Korea Utara adalah The Democratic People’s Republic of Korea. Korea utara kok demokratis? Katanya demokrasi itu membebek Barat? Hmmm… kayaknya ada yang salah ya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan istilah “demokrasi“ bisa dibilang cukup ‘lentur’. Artinya, orang bisa saja gunakan istilah yang sama, tapi maknanya lain-lain. A.S dan negara-negara Barat juga mengaku menjalankan demokrasi. Apa benar?

Konon, dalam demokrasi, suara rakyat adalah suara Tuhan. Apa iya? Prinsip ini jadi senjata bagi para penentang demokrasi di antara umat Muslim. Padahal kenyataannya tidak demikian. Suara rakyat adalah suara Tuhan, misalnya, tidak diterapkan di Mesir ketika rezim sekuler berkuasa. Rakyatnya ingin bela Palestina, tapi rezim sekuler menutup pintu perbatasan. Jadi, tidak tepat juga bila demokrasi diidentikkan dengan ‘suara rakyat adalah suara Tuhan.’ Apalagi, pelaksanaannya berbeda-beda. Memang demokrasi tak terkendali bisa berujung liberalisme. Tapi tidak semua demokrasi begitu.
Sekarang kita beralih ke Indonesia. Mengikuti pemikiran Buya Hamka, kita harus menengok dulu dasar negara kita. Apa sila pertama? ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Itulah akar tunggang Pancasila. Semua mengakar ke sana. ‘Kemanusiaan’ yang dibicarakan di Sila kedua bukan humanisme versi sekuler, tapi kemanusiaan yang berdasarkan ketuhanan. Demikian juga demokrasi yang diterapkan di Indonesia (semestinya) adalah sebuah sistem berlandaskan ketuhanan. Jadi, MPR/DPR (lagi-lagi semestinya) tidak berhak menentukan hal-hal yang melanggar agama. Idealnya begitu. Meski begitu, di Indonesia masih banyak ide-ide sekuler-liberal yang tak bisa diterima padahal demokrasi ditegakkan.
Lalu, mengapa kenyataannya tidak ideal? Ya, itulah cerminan bangsa kita. Jangan marah-marah saja kalau sistem di negeri ini tidak Islami. Itu tandanya, masyarakat kita masih ‘buta syariat’. Orang buta jangan dimarahi karena kebutaannya. Tapi bantu ia agar bisa melihat. Carikan donor mata, kalau perlu. Apa masalah selesai dengan mengutuki sistem? Tentu tidak. Sistem sebaik apa pun perlu perbaikan. Sementara sistem belum Islami, apa yang bisa diperbuat? Masak sih tidak ada yang bisa diperbuat selain membicarakan kecacatan sistem?
Saya ingat Ustad Adian Husaini pernah memberi retorika yang cerdas. “Kalau tanah kita diserobot orang, apa kita tunggu syariat ditegakkan, atau kita tempuh jalur hukum sekarang juga?” Tentu saja kita tidak diam. Lawan dong. Sistem belum islami, bukan berarti tak bisa berbuat apa-apa. Sistem belum Islami karena rakyat belum Islami. Maka, proyek jangka panjangnya adalah pendidikan. Sudah berapa banyak sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi yang Islami didirikan? Itu cerminan kesiapan umat. Banyak sekolah Islam tapi guru dan siswanya masih jauh dari Islami. Perguruan tinggi apalagi! Kalau sudah Islami akhlaqnya, apa prestasinya sudah sehebat sekolah-sekolah ‘sekuler’? Ini pekerjaan lainnya yang harus dibenahi.
Islam tidak bisa ditegakkan hanya dengan belajar nahwu, sharaf, fiqih, syariat dan lain-lain. Islam tidak mengenal dikotomi ilmu, tapi kategorisasi. Ada ilmu yang fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah. Di antara umat Muslim harus ada yang memiliki spesialisasi-spesialisasi ilmu yang beragam. Ini wajib. Kalau tidak ada yang jadi dokter, misalnya, maka umat Muslim bersalah. Semuanya kebagian dosa. Jadi, kita harus evaluasi gerakan dakwah kita juga. Apakah gerakan-gerakan dakwah sudah melahirkan kaum spesialis? Kaum generalis juga perlu. Tapi kaum spesialis jangan dilupakan. Umat Muslim tidak bisa menang kalau mereka tak ada.
Misalnya, di media Islam dihajar terus. Tapi media Islam kemana? Sudah jumlahnya sedikit, yang ada pun kualitasnya memprihatinkan. Wartawannya gak oke, redaktur payah, desain seadanya, dan lain-lain. Kalau begitu kondisinya, kapan kita mau meruntuhkan dominasi TIME, CNN, dan semacamnya?
Itulah gambaran betapa kompleksnya permasalahan umat. Maka, jangan disederhanakan secara berlebihan. Saat mengisi kajian di Universitas Institut Teknologi Sepuluh November belum lama ini, saya mendapat sebuah pertanyaan menarik. Seorang ikhwah bertanya, “Bukankah Islam liberal ini lahir karena demokrasi?” Menurutnya, demokrasi-lah yang memberikan hak kebebasan berpendapat sehingga orang-orang sesat pun bebas bicara. Mari kita gunakan perspektif yang lebih menguntungkan bagi kita semua. Memang benar, demokrasi membuka kebebasan berpendapat. Dan kebebasan ini ada potensi buruknya. Tapi, apa iya yang bebas bicara hanya yang sesat-sesat? Bukankah pada saat yang sama, para pembela kebenaran pun bebas bicara? Nah, jika para pembela kebatilan bisa memanfaatkan hak-haknya, mengapa para pembela kebenaran tidak bisa? Jangan-jangan, para pembela kebenaranlah yang lemah dalam argumen, lemah beretorika, dan sebagainya. Kita harus evaluasi.
Para Nabi dan Rasul berdakwah dengan argumen. Mereka susun argumennya dengan baik. Mereka tidak ‘menyalahkan’ para pembela kebatilan yang bicara. Sebaliknya, mereka lawan argumen dengan argumen. Maka, pandanglah demokrasi dan kebebasan yang dibawanya sebagai semacam ‘arena tanding’. Jangan salahkan orang awam yang memilih jadi sekuler, kalau memang kaum anti-sekulernya yang argumennya lemah. Oleh karena itu, para aktivis dakwah harus melengkapi dirinya dengan berbagai keahlian seperti berbicara di hadapan publik, menulis, dan sebagainya. Para aktivis dakwah juga tidak boleh ‘lari’ dari persaingan sains dan teknologi. Harus jadi pemenang di segala lini.
Bagaimana dengan masalah fisik? Harus juga! Orang Barat rajin minum susu, masak orang Islam gak suka. Sunnah, lho! Orang Barat rajin berenang, masak kita kalah? Itu juga sunnah! Tiket kolam renang mahal? Makanya penghasilan dilebihkan demi sunnah, supaya kita bisa jadi pemenang. Bayangkan kalau mau jihad, musuh-musuh kita kekar, kita kurus-kurus semua. Pernah lihat mujahidin Palestina? Besar, tegap, berotot. Seperti itu tuh yang mengikuti sunnah.
Ibnu Mas’ud r.a pernah ditertawakan karena betisnya kecil. Ini perlu jadi catatan khusus. Memang menertawakan fisik orang bukan akhlaq yang baik, makanya ditegur oleh Nabi s.a.w. Lagipula yang diejek Ibnu Mas’ud r.a, padahal beliau adalah salah satu sahabat paling utama, spesialis Al-Qur’an. Tapi kita juga perlu menyadari bahwa di antara sahabat Nabi s.a.w ternyata betis kecil itu minoritas. Artinya, mayoritas badannya kekar2. Ya wajar satu mujahid bisa kalahkan sepuluh musuh. Memang ada unsur ‘pertolongan Allah’ dalam jihad. Tapi pertolongan Allah kan tergantung usaha kita juga. Jika jihadnya asal-asalan, jangan harap turun 1.000 malaikat. Harus berusaha dan penuh persiapan.
Sekali lagi, pandanglah demokrasi sebagai ‘arena tanding’. Memang demokrasi tidak 100% sejalan dengan Islam. Tapi jangan sampai kondisi tidak ideal membuat kita mundur. Gara-gara menghindari demokrasi, akhirnya masalah pendidikan umat diurus oleh orang-orang sekuler. Padahal, pendidikan umat harus diislamisasi. Kalau tidak begitu, kapan sistemnya akan Islami? Yang akan membenahi sistem adalah orang-orang yang punya kompetensi akademis. Berjuang di lini pendidikan itu wajib. Seorang Muslim bisa menyekolahkan, katakanlah, 2-3 orang anak yatim. Sebuah majelis ta’lim bisa sekolahkan berapa? Katakanlah 100 anak. Tapi, seorang Gubernur bisa mendirikan ribuan sekolah. Skalanya sangat berbeda.
Kita tidak bisa lari dari pertarungan politik. Umat Muslim harus buktikan diri bisa memimpin. Sistem Islam itu paling OKE! Tapi harus dibuktikan dalam level pribadi. Susah untuk meyakinkan orang bahwa pendidikan yang Islami itu lebih baik kalau yang bicara bukan seorang pendidik yang hebat. Maka, jadilah pendidik yang hebat sebelum mengislamisasi pendidikan. Itu baru contoh di dunia pendidikan. Di bidang lain juga. Siapa yang larang bikin sekolah Islam? Kalau sekolah-sekolah Islam kurang bagus, salah siapa? Siapa yang larang bikin rumah sakit Islam? Kalau rumah sakit Islam pelayanannya gak bagus, salah siapa? Siapa yang larang bikin TV dan radio Islam? Kalau TV dan radio Islam kalah bersaing, salah siapa? Siapa yang larang berbisnis? Kalau pebisnis Muslim kurang profesional, salah siapa? Kita perlu berhenti menyalahkan keadaan. Keadaan gak sebuntu itu kok. Manfaatkan kebebasan. Musuh-musuh Islam bisa, kenapa kita tidak bisa? Harus bisa lebih baik! Mentalitas ini berlaku di segala bidang.
Selain itu, kita juga harus ‘bersaing’ dengan kaum sekuler di ranah politik. Adu argumen dengan mereka. Orang-orang sekuler tak mungkin mau dibungkam begitu saja. Kita yang harus membungkamnya dengan argumen.  Kalau kita bisa membuat orang-orang sekuler mati kutu dalam debat, maka kita akan sukses perjuangkan misi kita.
Terakhir, demokrasi juga tidak perlu disikapi secara berlebihan. Demokrasi cuma ‘arena tanding’, itu saja. Tidak ideal? Tentu saja! Kurang adil? Mungkin! Oleh karena itu, yang terlibat di jalur demokrasi tidak perlu dituduh ‘menyembah demokrasi.’ Itu tuduhan yang berlebihan. Yang tidak mau bersentuhan sama sekali dengan demokrasi, silakan. Mudah-mudahan bisa berkontribusi maksimal, fastabiqul khairat. Tidak ada orang yang menyembah demokrasi. Lagipula kurang kerjaan amat. Ada gak ya orang yang seperti itu?
Setuju atau tidak dengan demokrasi, marilah kita benahi satu-persatu masalah umat. Masalahnya ribet dan kompleks. Jangan dianalisis dengan terlalu ‘polos’.  Ijtihad yang salah nilainya satu, yang benar nilainya dua. Salah ijtihad, tidak berdosa. Su’uzhan dan fitnah, nah itu baru dosa. Semoga kita tidak terseret oleh demokrasi, tidak pula lari dari permasalahan yang sebenarnya. Aamiin yaa Rabbal alamin.
Referensi: www.lampuislam.id